Opini  

Investasi Sukuk, Obligasi dengan Akad Syariah Bebas Riba

Investasi Sukuk

Balaibahasajateng, Kesadaran berinvestasi di masyarakat Indonesia kian tinggi dari tahun ke tahun. Terlebih bagi keluarga milenial yang mempunyai segudang rencana masa depan, seperti pendidikan anak, rumah tinggal, atau beribadah haji. Tujuan keuangan tersebut tentu bisa diwujudkan melalui investasi.

Permasalahannya, apakah ada investasi berbasis syariah selain produk dari bank konvensional? Tentu saja ada, investasi sukuk namanya, Kalau kamu pernah mendengar istilah obligasi, sukuk merupakan investasi berbentuk surat berharga. Pemerintah bertindak sebagai penerbit surat utang tersebut.

Bagaimana sukuk bisa tergolong dalam investasi berbasis syariah, mari simak penjelasan berikut.

Pengawasan Dewan Syariah Nasional

Salah satu perbedaan jelas antara obligasi dan sukuk adalah penerbitan sukuk dibarengi dengan fatwa MUI yang berada dalam pengawasan Dewan Syariah Nasional. Sukuk melibatkan akad wakalah, tanpa warkat, dan bebas riba. Sukuk tidak bisa diperdagangkan maupun dialihkan. Pencairan di luar jatuh tempo hanya berlaku pada periode early redemption.

Pemegang sukuk mempunyai hak atas barang milik negara

Jika obligasi konvensional berbentuk surat pengakuan utang, maka pemegang sukuk punya hak atas barang milik negara. Dalam hal ini berupa aset berwujud, seperti tanah yang dikuasai negara dan bangunan infrastruktur milik negara. Pendek kata, membeli sukuk berarti kamu berpartisipasi langsung dalam membangun negeri.

Perolehan sukuk

Ketika kamu investasi sukuk, kamu akan memperoleh hasil pembagian atas hak sertifikat yang dipegang. Sistem tersebut tidak menyalahi ketentuan dalam hukum jual beli secara syariah. Selain itu, sukuk memberlakukan early redemption tanpa dikenai redemption cost.

Imbalan mengambang

Keuntungan lain berinvestasi sukuk adalah kamu akan memperoleh imbalan mengambang sesuai perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan jaminan imbalan minimal. Artinya, tingkat imbalan pertama yang ditetapkan berlaku sebagai imbalan minimal hingga jatuh tempo investasi. Jumlah ini relatif tinggi jika kamu bandingkan dengan rata-rata bunga deposito bank BUMN.

Pajak terbilang rendah

Khawatir soal pajak tinggi ketika berinvestasi? Hal ini tidak akan terjadi ketika kamu memilih sukuk. Kamu cukup membayarkan pajak senilai 15% dari besaran investasi. Bandingkan dengan obligasi konvensional, pajaknya mencapai 20% karena menganut bunga deposito.

Risiko gagal bayar relatif kecil

Ternyata bukan hanya emas saja jenis investasi minim risiko. Sukuk pun demikian. Semua berkat risiko gagal bayar yang relatif kecil, sehingga akan menguntungkan posisimu sebagai investor. Apalagi, jaminan investasi langsung ditanggung pemerintah dan resmi. Jadi, kamu tidak usah ragu berinvestasi sukuk.

Untuk berinvestasi sukuk, kamu perlu mencari tahu kapan periode penawaran sukuk dibuka. Saat ini pemerintah tengah menawarkan investasi Seri ST006 dengan minimum pemesanan Rp1.000.000. Namun, masa penawaran sukuk terbatas, sehingga kamu perlu bergerak cepat untuk memilikinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *