Balaibahasajateng.web.id, Tax Amnesty : pengertian, peraturan dan contoh – Tahukah Anda Yang Dimaksud Dengan Tax Amnesty ?? Tax Amnesty adalah Pengampunan Pajak. Untuk Lebih Lengkapnya Mengenai Tax Amnesty Disini Akan Menjelaskan Lengkap Tentang Pengertian Tax Amnesty, Manfaat Amnesty, Tujuan Amnesty, Peraturan Tax Amnesty, dan Contohnya Secara Lengkap.
Untuk Lebih Jelasnya Marilah Simak penjelasan Yang Ada Berikut Ini
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty Atau bisa disebut juga Amnesty Pajak ialah Suatu Pengampunan Atau Pengurangan Pajak Terhadap Properti Yang Dipunyai Oleh Sebuah Perusahaan Yang Akan Diatur Dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Sebuah Draft UU Tersebut Dikatakan Jika Pengampunan Pajak Adalah Penghapusan Pajak Terutang, Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan, Penghapusan Sanksi Pidana Pada Bidang Perpajakan, dan Juga Sanksi Pidana Tertentu Yang Diwajibkan Membayar Dengan Uang Tebusan. Pengampunan Pajak Ini Objeknya Bukan Yang Disimpan Di Luar Negeri, Tetapi Yang Berasal Dari Dalam Negeri Yang Sebuah Laporannya Tidak Diberikan Secara Benar.
Pada Masa Ini Di Indonesia Sudah Diberlakukan Tax Amnesty Atau Amnesti Pajak Meskipun juga Sesungguhnya Amnesti Pajak Ini Pernah Diaplikasikan Pada Tahun 1984 Dan Tahun 2004. Tetapi Saat Itu Mengalami Kegagalan Dikarenakan Tak Menarik Serta Penegak Hukum Tak Memberi Support Yang Lebih. Setelah Diberlakukannya Suatu Kebijakan Itu Pasti Akan Memberi Sebagian Manfaat Yang Dapat Dirasa Terlebih Untuk Perekonomian Indonesia. Semakin Lama Pastinya Perekonomian Indonesia Semakin Bertambah Baik Dan Juga Lebih Makmur.
Baca Juga : Apa itu Wacana?
Latar Belakang
Latar Belakang Tax Amnesty Atau Mengapa Indonesia Perlu Memberikan Tax Amnesty Kepada Para Pembayar Pajak (Wajib Pajak) Diantaranya Adalah Sebagai Berikut :
- Penyebab Indonesia Melakukan Tax Amnesty Adalah Terdapat Harta Milik Warga Negara Baik Di Dalam Maupun Di Luar Negeri Yang Belum Atau Juga Belum Seluruhnya Dilaporkan Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Kasus Tentang Panama Papers
Dari Ketiga Latar Belakang Tax Amnesty itu Maka Presiden Republik Indonesia Pada Tanggal 1 Juli 2016 Mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Tersebut.
Kebijakan Tax Amnesty
Pada Tax Amnesty Ini Ada Beberapa Suatu Kebijakan Pengampunan Atau Amnesti Yang Berbeda Yang Dibagi Dalam 3 Periode. Pada Periode Pertama Bila Periode Pelaporan Oktober Sampai Dengan Desember 2015 Maka Tarif Yang Dikenakan Dari Keseluruhan Harta Wajib Adalah Sebesar 3%. Bila Periode Pajak Yang Dilaporkan Bulan Januari-Juni 2016 Maka Tarif Yang Dikenakan Sebanyak 5% Dan Juga Untuk Periode Juli-Desember 2016 Akan Dikenakan Pajak Sebesar 8%.
Manfaat
Tax Amnesty Manfaat Atau Keuntungan Yang Diperoleh Wajib Pajak Yang Mengikuti Tax Amnesty Yaitu Sebagai Berikut :
- Penghapusan Pajak Terutang Yang Belum Diterbitkan Ketetapan Pajak, Tidak Dikenai Sebuah Sanksi Administrasi Perpajakan, Dan Juga Tidak Dikenai Sanksi Pidana Di Bidang Perpajakan, Untuk Sebuah Kewajiban Perpajakan Dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Dan Tahun Pajak, Sampai Akhir Tahun Pajak Tersebut Terakhir Yang Juga Berkaitan Dengan Suatu Kewajiban Perpajakan PPh Dan PPN Atau PPnBM.
- Penghapusan Sebuah Sanksi Administrasi Perpajakan Dapat Berupa Bunga, Atau Denda, Untuk Suatu Kewajiban Perpajakan Dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Dan Tahun Pajak, Sampai Dengan Akhir Tahun Pajak Tersebut Terakhir Yang Juga Berkaitan Dengan Suatu Kewajiban Perpajakan PPh Dan PPN Atau PPnBM.
- Tidak Dilakukan Suatu Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Dan Juga Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Atas Kewajiban Perpajakan Dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Dan Tahun Pajak, Sampai Dengan Akhir Tahun Pajak Tersebut Terakhir Yang Juga Berkaitan Dengan Suatu Kewajiban Perpajakan PPh Dan PPN Atau PPnBM.
- Pemberhentian Suatu Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Dan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Dalam Hal Wajib Pajak Sedang Dilakukan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Dan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Atas Kewajiban Perpajakan, Sampai Dengan Akhir Tahun Pajak Tersebut Terakhir Yang Juga Berkaitan Dengan Suatu Kewajiban Perpajakan PPh Dan PPN Atau PPnBM.
Baca Juga : Apakah yang dimaksud dengan Daur Hidup Hewan
Tujuan Tax Amnesty
- Meningkatkan Suatu Penerimaan Pajak Dalam Jangka waktu Pendek.
- Mengintegrasikan Sebuah Sektor Informal Ke Dalam Sebuah Sistem Perekonomian.
- Memanfaatkan Sebuah Dana Yang Tidak Lagi Terpakai.
- Sebagai Langkah Awal Suatu Kebijakan Penguasa Baru Untuk Menerapkan Sanksi Yang Lebih Besar.
- Menambah Jumlah Dari Wajib Pajak.
Contoh Kasus Tax Amnesty
Mr. Budi Seorang Pengusaha WNI. Mr. Budi Sudah 2 Tahun Ini Dia Tinggal Di Kondominiumnya Di Singapura. Mr. Budi Tidak ada Niat Untuk Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-Lamanya Dan Masih Berstatus WNI. Mr. Budi Melangsungkan Bisnisnya Di Indonesia, Australia, Jepang, Dan Afrika Selatan. Mr. A Selama Ini Tidak Melaporkan Suatu Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh. Apakah Mr. Budi Mempunyai Hak Untuk Dapat Mengikuti Suatu Program Pengampunan Pajak ??
Cara Penyelesaiannya :
- Mr. Budi Ialah Pihak Yang Mempunyai Hak Untuk Mengikuti Suatu Program Pengampunan Pajak.
- Dalam Hal Ini Mr. Budi Tidak Dapat Memakai Haknya Untuk Mengikuti Suatu Program Pengampunan Pajak, Mr. Budi Perlu Menyampaikan SPT
- Tahunan PPh Terakhir Dan Tahun-Tahun Sebelumnya Dengan Membayar Pajak Terutang Dan Sanksinya Sesuai Dengan Ketentuan Di Dalam Bidang Perpajakan
Penutup
Nah, bagaimana Sob? sudah tahukan harta apa saja yang termasuk tax amnesty dan yang berhak mengikuti tax amnesty. Jika artikel ini kurang lengkap, sobat bisa mencari referensi lain. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.