Hutan Lindung: Pengertian, Fungsi, Aspek Pengelolaan, Kebijakan

pengelolaan hutan lindung

Balaibahasajateng, Hutan Lindung: Pengertian, Fungsi, Aspek Pengelolaan, Kebijakan – Siapa yang tidak tahu hutan lindung.

Keberadaan hutan lindung memang benar-benar penting dan dijaga secara profesional dan maksimal.

Hal ini karena banyaknya oknum yang memanfaatkan hutan lindung sebagai sebuah tempat yang dapat meraup keuntungan tanpa memikirkan kembali dampak dan akibatnya.

Sehingga bagi anda yang mungkin ingin menjadi aktivis atau membela pelestarian hutan lindung tentu harus tahu dasar dan kebijakan pemerintah.

Bagaimana pemerintah meletakan kebijakan mengenai hutan lindung di Indonesia. Berikut ulasan-ulasannya.

Pengertian hutan lindung

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sisem penyangga kehidupan untuk mengtur tata air, mencegah banjir, mengedalikan erosi, mencegah ilustrasi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Selain itu hutan lindung dianggap produsen oksigen terbesar karena adanya tanaman-tanaman besar yang berfotosintesis setiap harinya.

Menurut Derektorat bina program kehutanan hutan lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu di bina dan di pertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap untuk kepentingan seperti mengatur tata air an menjaga keawetan serta kesuburan tanah baik dalam kawasan htutan yang bersangkutan maupun di luarnya.

Jika hutan ini diganggu maka semua fungsi akan gagal dan banyak bencana yang terjadi.

Baca juga: Pengertian dan Definisi Hutan Lindung

Fungsi hutan lindung

Adapun fungsi dari hutan lindung adalah mengatur adanya kesuburan tanah dan aliran air di dalam tanah yang tidak mungkin diatur secara buatan dan harus alamiah.

Selain itu fungsinya mencegah bencana banjir yang terjadi karena hutan lindung akan berperan sebagai penyerap air berlebih dan menyimpannya sebagai air tanah dan air tanaman.

Selain itu mengurangi erosi dengan kepadatan tanah yang semakin baik karena adanya akar-akar tanaman besar yang memperkokohnya.

Aspek hukum dan kewenangan pengelolaan

Undang-undang no.22 tahun 1999 dan PP no.5 tahun 2000 menegaskan bahwa kewenangan daerah atas pengelolaan kawasan hutan lindung.

Pada UU no.22 tahun 1999 pasal 10 dapat disimpulkan oleh anda bahwa daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang ada atau tersedia di wilayahnya.

Selain mengelola harus bertanggung jawab melestarikan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berjalan dan berlaku. Selain undang-undang dan peraturan pemerintah, adapun keputusan presiden RI no. 31/1990 mengenai pengelolaan kawasan hutan lindung dapat diartikan bahwa untuk pemahaman fungsii dan manfaat kawasan lindung perlu tanggung jawab dalam pengelolaan.

Dan hal tersebut dilakukan oleh pemda provinsi, yang mengumumkan bagian mana saja yang termasuk hutan lindung.

Pada dasarnya pengelolaan ada di tangan pemerintah, hanya saja masyarakat pun ikut andil dalam menjaga ataupun melestarikan hutan lindung demi kepentingan bersama.

Baca juga: Pengertian dan Definisi Hutan Bakau

Kebijakan hutan lindung

Beberapa kebijakan hutan lindung yang diketahui cukup bermacam-macam, berikut ulasan mengenai kebijakan hutan lindung, yaitu :

  1. Mewujudkan persamaan persepsi tentang fungsi hutan lindung antar instansi yang terkait dalam pengelolaan hutan lindung.
  2. Kebijakan yang komprehensif dan integrated atau terintegrasi dan tidak

Banyak kajian yang dikeluarkan oleh departemen kehutanan terkait kebijakan hutan lindung yang menjadi berbagai pemanfaatan.

Bahkan isu kemarin menyebutkan bahwa hutan lindung akan menjadi lahan tambang.

Baca Juga : Pengertian dan Definisi Hutan Lindung

Tentunya hal seperti ini haruslah dihindari. Karena hutan lindung umumnya subur, kaya akan sumberdaya alam maka hutan lindung harus dihindari dari manusia yang serakah dan membutuhkan banyak keinginan dengan memeras sumberdaya alam, yang nantinya tentu akan menyakiti atau memberikan dampak pada banyak orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *