Pengertian Hukum menurut para ahli beserta Unsur, Tujuan dan Jenisnya

pengertian hukum

Balaibahasajateng.web.id, Pengertian Hukum menurut para ahli beserta Unsur, Tujuan dan Jenisnya – Istilah ‘hukum’ tidak lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap negara pasti menerapkan hukum yang berbeda-beda kepada rakyatnya, serta pengertian hukum yang berbeda-beda pula.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, segala aspek kehidupan Negara Indonesia harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.

Keberadaan hukum sangat penting bagi suatu negara. Sebab, hukum menjadi landasan dasar dan utama dalam mengatur jalannya pemerintahan. Dengan adanya hukum, keadilan juga dapat ditegakan.

Selain itu, hukum juga akan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat tidak merugikan satu sama lain.

Hukum ini memiliki banyak jenisnya dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada. Hukum selalu ditegakkan untuk mereka yang melanggar peraturan dan membuat hal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengertian Hukum

Secara umum, apa itu pengertian hukum? Pengertian hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Selain itu, ada juga yang menyebutkan bahwa pengertian hukum adalah aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenakan sanksi apabila ada yang melanggarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.

Pengertian hukum juga merujuk kepada undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Selain itu, pengertian hukum juga dapat dikatakan sebagai patokan mengenai peristiwa alam yang tertentu dan keputusan atau vonis yang ditetapkan oleh hakim dan pengadilan.

Baca Juga: pengertian Etika dan Contohnya

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Para ahli pun turut menyampaikan pendapat mereka tentang pengertian hukum. Inilah beberapa pengertian hukum menurut para ahli:

1. Utrecht

Menurut Utrecht, pengertian hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat dan setiap pelanggaran akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.

2. Plato

Menurut Plato, pengertian hukum adalah sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta dapat mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

3. Prof. Dr. Van Kan

Menurut Prof. Dr. Van Kan, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.

4. Achmad Ali

Menurut Achmad Ali, pengertian hukum adalah norma yang mengatur yang benar dan yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis serta memiliki ancaman hukuman untuk setiap pelanggaran norma tersebut.

5. E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukkan untuk bertingkah laku manusia dan juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.

6. S. M. Amin

Menurut S. M. Amin, pengertian hukum adalah sekumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dalam suatu masyarakat sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.

7. Aristoteles

Menurut Aristoteles, pengertian hukum adalah kumpulan aturan yang tidak hanya dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.

8. Immanuel Kant

Menurut Immanuel Kant, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Oleh karena itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.

9. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan di dalam masyarakat.

10. J. C. T. Simorangkir

Menurut J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

11. Van Apeldoorn

Menurut Van Apeldoorn, pengertian hukum adalah peraturan yang menghubungkan antara hidup manusia dengan gejala sosial. Hukum juga menjadi sebuah aspek dalam kehidupan yang meliputi agama, adat, dan sebagainya.

12. Bellfoid

Menurut Bellfoid, pengertian hukum adalah peraturan yang berlaku di masyarakat untuk mengatur tata tertib dari dasar yang ada.

13. Leon Duguit

Menurut Leon Duguit, pengertian hukum adalah peraturan yang akan digunakan pada saat tertentu kepada masyarakat atas kepentingan bersama dan juga dengan orang yang melanggar.

14. Tullius Cicerco

Menurut Tullius Cicerco, pengertian hukum adalah sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.

15. Ridwan Halim

Menurut Ridwan Halim, pengertian hukum adalah semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

16. Phillip S. James

Menurut Phillip S. James, pengertian hukum adalah tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

17. Thomas Aquinas

Menurut Thomas Aquinas, pengertian hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggaran hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh ketua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

18. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo, pengertian hukum adalah semua peraturan baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi.

Tujuan hukum adalah untuk mendatangkan kebahagiaan, keselamatan, dan ketertiban dalam masyarakat.

19. Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, pengertian hukum adalah ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia.

20. Karl Marx

Menurut Karl Max, pengertian hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomi suatu masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

21. R. Soeroso

Menurut R. Soeroso, definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang, atau memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar.

22. Montesquieu

Menurut Montesquieu, hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk itu, hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

23. M. H. Tirtaatmidja

Menurut M. H. Tirtaatmidja, definisi hukum adalah norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.

24. Sunaryati Hartono

Menurut Sunaryati Hartono, hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dengan manusia lain.

Pelajari Juga: Pengertian Bela Negara dan Contohnya

Unsur-Unsur Hukum

unsur hukum
Tim Pengacara sedang diskusi

Setiap hukum yang ada di dunia memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur hukum adalah:

1. Mengatur tingkah laku masyarakat

Telah disampaikan sebelumnya, bahwa hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang dalam bermasyarakat. Setiap interaksi dari masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku. Hukum juga akan membantu memecahkan masalah yang ada.

2. Hukum dibuat oleh lembaga khusus

Tidak semua pihak dapat membuat hukum, hanya suatu lembaga atau badan resmi yang telah diakui oleh negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembuatan hukum.

3. Peraturan bersifat memaksa

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu lingkungan masyarakat harus mematuhi hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran, suka atau tidak suka.

4. Sanksi/hukuman bagi pelanggar hukum

Selain itu, telah disebutkan juga di atas bahwa akan dikenakan sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi hukum sebagai aturan yang berlaku di masyarakat. Sanksi atau hukuman yang diberikan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Macam-Macam Hukum yang Berlaku

Di Indonesia, pembagian hukum secara umum ada delapan macam. Beberapa jenis hukum yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Hukum berdasarkan isinya

Berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya.

Beberapa contoh hukum privat adalah hukum sipil, hukum dagang, dan hukum perdata.
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum.

Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi negara.

2. Hukum berdasarkan sumbernya

Menurut sumbernya, hukum dibedakan menjadi lima macam yaitu hukum undang-undang, hukum adat atau budaya, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum doktrin.

Hukum undang-undang adalah hukum yang telah tertera pada peraturan perundang-undangan sementara hukum adat adalah hukum yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.

Hukum traktat merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Sementara itu, hukum yurisprudensi adalah hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama.

Hukum doktrin adalah suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum dan disepakati oleh semua pihak.

3. Hukum berdasarkan bentuknya

Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dari namanya pun sudah dapat ditebak bahwa hukum tertulis merupakan hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.

Selain itu, hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati meskipun tidak tertulis.

4. Hukum berdasarkan tempatnya

Berdasarkan tempatnya, hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu hukum nasional dan hukum internasional. Dari namanya pun sudah diketahui bahwa hukum nasional merupakan hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu negara.

Sementara itu, hukum internasional menurut para ahli adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam dunia internasional.

5. Hukum berdasarkan waktunya

Menurut waktunya, hukum dibedakan menjadi tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan hukum asasi.

Ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum adalah hukum yang diterapkan berlaku pada masa mendatang.

Sementara itu, hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di semua tempat dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia

Hukum asasi menyangkut hukum dalam ilmu sains seperti hukum hooke, hukum pascal, hukum coulomb, hukum kirchoff, hukum archimedes, hukum ohm, dan hukum newton.

6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua macam yaitu hukum material dan hukum formal. Hukum material merupakan hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah dan larangan.

Sementara itu, hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

7. Hukum berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa adalah hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak bagaimanapun keadaannya.

Sementara itu, hukum yang mengatur adalah hukum yang boleh dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

8. Hukum berdasarkan wujudnya

Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum obyektif dan hukum subyektif. Hukum obyektif adalah hukum yang ada di dalam suatu negara dan berlaku secara hukum.

Sementara itu, hukum subyektif adalah hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja atau disebut juga dengan hak.

Baca Juga: Pengertian Besi dan jenisnya

Karakteristik Hukum

Hukum pun memiliki karakteristiknya sendiri. Beberapa karakteristik dari hukum adalah:

1. Bersifat memaksa

Hukum yang ada di masyarakat wajib ditaati oleh setiap orang yang ada di dalam masyarakat tersebut, tanpa terkecuali. Hukum tidak memandang golongan, suku, maupun ras.

2. Terdapat sanksi

Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang dapat membuat mereka merasa jera.

3. Perintah dan larangan

Dalam hukum, terdapat perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Tujuan Hukum

Hukum merupakan peraturan yang dibuat sebagai bentuk untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Oleh karena inilah, hukum tentu memiliki tujuan yang baik untuk memberikan dampak positif. Beberapa tujuan utama hukum adalah:

1. Menciptakan ketertiban di masyarakat

Tujuan hukum yang pertama yaitu untuk menjadikan kehidupan di masyarakat lebih tertib dan seimbang. Hal ini juga diharapkan agar masyarakat lebih dilindungi dalam mencapai tujuan untuk kepentingannya sendiri.

Selain itu, hukum juga menjadi penghubung antara hak dan kewajiban suatu individu di dalam masyarakat melalui peraturan yang ditetapkan.

2. Sebagai pelindung masyarakat

Dapat dilihat dari UUD 1945 bahwa hukum memiliki tujuan untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia dan mengutamakan kesejahteraan umum. Hukum juga membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mematuhi ketertiban yang ada.

Hukum juga dapat mencegah terjadinya konflik norma dan sebagainya yang akan menimbulkan kekacauan. Ketertiban harus tercipta demi keadilan dan ketenangan negara.

3. Memberikan keadilan

Hukum bertugas sebagai alat yang mengatur tentang pergaulan hidup agar tetap damai. Masyarakat akan lebih mengabdi kepada negara dan hukum sehingga akan berpikir terlebih dahulu tentang apa yang akan dilakukan agar tidak merugikan.

Hukum yang diberikan dengan setimpal atas perbuatan seseorang yang merugikan juga bertujuan untuk menerapkan keadilan kepada individu yang berhak untuk menerimanya.

Pelajari Juga: Pengertian Himpunan

Hukum diciptakan untuk menegakan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, di Indonesia ada beberapa jenis hukum seperti hukum privat, dagang, administrasi negara, tata negara, dll.

Penutup

Hukum merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum menjaga stabilitas dan keadilan dalam masyarakat dengan memberikan aturan yang jelas dan diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini, setiap individu harus memahami dan mematuhi hukum yang berlaku, agar tercipta masyarakat yang damai dan adil.

Namun, hukum juga harus dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan situasi, sehingga hukum tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan hak-hak setiap individu dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman akan pengertian hukum sangat penting bagi setiap individu agar dapat hidup dan berkontribusi dalam masyarakat dengan baik dan benar.

Nah demikian artikel tentang pengertian hukum yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *