Balaibahasajateng.web.id, Wajib Tahu! Pengertian Negara, Fungsi, Unsur dan Tujuan – Untuk mengerti pengertian negara kamu akan diberitahu definisi dari beberapa ahli. Baik ahli dari dalam Indonesia maupun dari luar negeri, mereka sama-sama telah menjelaskan apa itu negara secara umum.
Juga ada pengertian negara secara umum yang lebih mudah untuk diresapi namun tetap mirip dengan apa yang dinyatakan oleh para ahli. Di artikel ini kamu juga akan menemukan beberapa hal tentang negara.
Mulai dari apa saja unsur yang ada dalam negara, apa saja fungsi negara, hingga apa saja tujuan didirikannya negara. Kita memang telah tinggal di negara Indonesia, namun bisa jadi kamu belum tahu apa saja tujuan dan fungsi negara didirikan.
Pengertian Negara
Negara memang bisa diartikan secara umum dan boleh-boleh saja didefinisikan oleh seorang ahli atau filsuf. Secara umum negara merupakan sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan masyarakat dan berada di bawah suatu kekuasaan, ada kedaulatan di dalamnya.
Namun bagi beberapa ahli atau filsuf, baik dari masa sebelum Masehi hingga di zaman modern ini, pengertian negara menjadi lebih terperinci. Nantinya kamu akan menyimak beberapa definisi negara menurut beberapa ahli dari luar maupun dari dalam Indonesia.
Pentingnya mengetahui definisi negara agar masyarakat tahu apa fungsi dan tujuan dari dibentuknya negara, serta apa yang harus dilakukan oleh seorang warga negara. Sebab juga ada pengertian negara yang mendefinisikan tugas warga atau masyarakat.
Apalagi kalau kamu juga mengerti bagaimana fungsi dan tujuan negara, wawasan kenegaraan pasti akan bertambah. Berikut adalah beberapa hal tentang negara yang sebaiknya kamu ketahui.
Pelajari Juga: Pengertian Kurikulum Serta Fungsi, Komponen dan Manfaat dalam Dunia Pendidikan
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Ada banyak sekali ahli dan filsuf yang menyatakan pengertian negara. Baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, kesemuanya memberikan pengertian negara secara umum. Dari sekian banyaknya pengertian, berikut lima diantaranya.
1. Aristoteles
Kamu pasti sudah sering mendengar nama Aristoteles. Tak hanya di buku PPKN saja, namanya sudah sering muncul di buku-buku pelajaran bidang lain. Hal ini pun wajar, sebab memang beliau adalah salah seorang filsuf yang sangat cerdas.
Aristoles adalah filuf dari Yunani yang hidup semasa 300 an tahun sebelum Masehi. Beliau juga merupakan murid dari seorang filsuf terkenal, yaitu Plato dan Alexander Agung. Salah satu teorinya adalah teori apa itu negara.
Menurutnya, negara persatuan antara keluarga yang mencakup desa, persatuan ini nantinya akan berdiri sepenuhnya sampai menemukan kehormatan dan tujuan kesenangan bersama.
Wajar saja jika pengertian dari Aristoteles agak berbeda dengan ahli lainnya. Sebab memang dibanding ahli lainnya, Aristoteles ini hidup di selisih waktu yang sangat lama, yaitu sebelum Masehi.
2. Van Apeldoorn
Berabad-abad kemudian, Van Apeldoorn yang hidup di abad ke 18 juga hadir sebagai ahli yang menyatakan apa itu negara. Ia adalah filsuf yang berasal dari Belanda.
Untuk menuliskan teorinya tentang negara, Van Apeldoorn menciptakan buku yang berjudul Inleiding Tot de Studie van het Nederlandse Recht atau bahasa Indonesianya adalah Pengantar Ilmu Hukum Belanda.
Di buku tersebut, Apeldoorn menyatakan negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi. Jadi, maksud Apeldoorn adalah sekumpuan orang yang berada di wilayah dan di bawah kekuasan maka disebut sebagai negara.
3. John Locke
Nama ini sebenarnya juga sering muncul di buku pelajaran PPKN atau kewarganegaraan. John Locke adalah salah satu filsuf negara liberal yang hidp di abad ke 16. Ia berasal dari Inggris dan juga menjadi tokoh pendekatan empirisme.
Pengertian negara yang dijelaskan oleh Locke sangatlah singkat namun masuk akal, negara adalah sebuah organisasi atau institusi yang tercipta dari hasil perjanjian diantara masyarakat.
John Locke sebagai filsuf negara liberal tak hanya memberikan teori tentang apa itu negara saja. ada juga teori pembagian negara yang sangat populer dan dijadikan bahan ajar di Indonesia.
Pembagian kekuasaan menurut John Locke adalah pembagian menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Teorinya ini ditulis dalam buku Two Treatises of Government.
4. Dr. Oeripan Notohamidjojo
Dr. Oeripan Notohamidjojo adalah salah satu ahli hukum di Indonesia yang juga menjabat sebagai rektor pertama di Universitas Kristen Satya Wacana. Sebagai ahli hukum dan penulis buku bertemakan hukum, beliau juga memberikan definisi negara.
Ahli hukum dari Indonesia yang berasal dari Blora ini telah menulis beberapa buku, diantaranya adalah buku Iman Kristen dan Politik, Masalah Keadilan, Mengindoktrinasikan Demokrasi Pancasila, dan Kreativitas yang Bertanggung Jawab.
Menurutnya, negara adalah organisasi yang berwujud masyarakat yang memiliki tujuan untuk mengatur serta memelihara masyarakat itu sendiri dengan kekuasaan yang akan ditentukan selanjutnya atau sudah ditentukan.
5. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Terakhir ada Dr. Wiryono Prodjodikoro, S.H yang merupakan seorang mantan ketua Mahkamah Agung yang kedua di Indonesia. Beliau diangkat di jabaan tersebut pada tahun 1950 an.
Aktif di bidang hukum dan politik Indonesia semasa hidupnya, beliau juga mendefinisikan apa itu negara. Menurutnya, negara merupakan organisasi diantara sekelompok manusia yang sama-sama mendiami wilayah tertentu serta mengakui adanya suatu pemerintahan.
Pemerintahan yang diakui oleh sekumpulan orang tersebut adalah pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan dari kelompok orang tersebut.
Pelajari Juga: Himpunan : pengertian, Contoh, macam dan Cara menggabungkan
Fungsi Negara
Tentu saja negara diciptakan atau didirikan tidak secara cuma-cuma. Didirikannya negara untuk mencapai beberapa fungsi. Fungsi negara yang akan disajikan adalah fungsi negara secara umum dan yang lebih spesifik.
1. Fungsi Secara Umum
Fungsi umum berdirinya negara sangatlah mirip dari tujuan pembentukan negara. Beberapa telah disebutkan di poin selanjutnya. Namun jika dirangkum akan didapat beberapa fungsi umum dari negara.
Negara berfungsi untuk mengikuti peraturan dunia supaya tercipta ketertiban dunia, mencerdaskan warganya, memajukan kesejahteraan warganya, melindungi warganya, serta menciptakan kehidupan aman dan nyaman untuk warganya.
2. Menegakkan Keadilan
Salah satu fungsi negara yang lebih spesifik adalah untuk menegakkan keadilan, keadilan seharusnya dirasakan oleh setiap orang dalam negara tersebut. Baik dari pemimpin hingga rakyatnya.
Untuk menciptakan fungsi ini, negara akan membentuk berbagai lembaga atau organisasi hukum. Selain itu, juga akan dibentuk lembaga-lembaga pengadilan yang bisa mengadili seluruh aspek masyarakat.
Badan atau lembaga pengadilan ini bergerak di berbagai bidang, seperti di bidang ekonomi, politik, keamanan, sosial budaya, dan bidang lainnya.
Negara juga akan membentuk peraturan resmi demi menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan nyaman. Peraturan-peraturan yang dibentuk pun memiliki berbagai wujud, seperti misalnya perundangan, UUD, perda, dan lainnya.
3. Pertahanan
Fungsi pertahanan juga harus tercipta setelah suatu negara terbentuk. Fungsi pertahanan dibutuhkan untuk melindungi negara dari serangan luar atau serangan dari negara lain.
Hal ini sangatlah penting, sebab sebuah serangan dari luar bisa saja mengacaukan keamanan dan kenyamanan dalam negara. Fungsi pertahanan juga bisa melindungi negara tetap berdiri dan bersatu tanpa adanya permusuhan atau perpecahan.
Untuk mewujudkan fungsi ini, negara membentuk personil militer yang beragam. Seperti contohnya di Indonesia, ada TNI angkatan laut, angkatan udara, dan angkatan darat. Ada yang menjaga di perbatasan negara, juga ada yang menjaga di spot lain.
4. Kemakmuran dan Ketertiban
Fungsi lain dari negara adalah untuk menciptakan kemakmuran dan ketertiban. Sekumpulan orang bisa-bisa saja makmur tanpa masuk dalam suatu negara, namun jika ada di dalam negara maka kemakmuran lebih terjamin.
Perwujudan untuk menciptakan fungsi ini adalah dengan menciptakan perekonomian yang baik. Berbagai pembangunan juga akan dilaksanakan untuk mencapai kata makmur untuk warganya.
Pembangunan yang dilaksanakan pun bisa berbagai hal, bisa saja berupa pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, atau pembangunan lain yang tujuannya untuk memakmurkan atau mensejahterakan.
Terlepas dari itu, negara juga berfungsi untuk menertibkan satu sama lain warganya. Sejahtera atau makmur saja akan kurang bila warganya belum tertib.
5. Pelaksanaan Keamanan dan Ketertiban
Selain fungsi-fungsi di atas, juga ada fungsi pelaksanaan keamanan dan ketertiban. Dua hal ini berlaku untuk skala di dalam negara maupun di luar negara. Untuk di luar negara, negara harus ikut serta dalam penertiban umum.
Sedangkan untuk di dalam negara atau di tengah masyarakat, negara berfungsi untuk menciptakan kehidupan yang stabil tanpa ada bentrokan, ancaman, kejahatan, dan lain sebagainya.
Telah dibuka peraturan sedemikian rupa dengan sanksinya masing-masing sebagai kontrol di tengah masyarakat. Namun agaknya sulit untuk mencapai fungsi ini karena tetap masih ada saja warga yang tidak memenuhi peraturan yang dibuat.
Oleh karena itu berbagai lembaga peradilan dan pihak pengamanan seperti polisi diciptakan. Salah satu tugas polisi adalah untuk memberi keamanan untuk warga bermasyarakat di dalam suatu negara.
Unsur Unsur Negara
Negara diciptakan harus memenuhi beberapa unsur. Unsur didirikannya negara ada lima, jika beberapa atau salah satu saja tidak terpenuhi maka tidak bisa suatu ‘organisasi’ dikatakan sebagai negara.
1. Pemerintah
Harus ada sebuah sistem pemerintah jika sekumpulan orang yang memiliki wilayah dan mendiami wilayah tersebut disebut sebagai negara. Pemerintah lah nanti yang menjadi pihak untuk menciptakan terwujudnya tujuan dan fungsi berdirinya negara.
Pemerintah akan membuat berbagai peraturan, lembaga atau badan, menjadi kontrol, dan hal lain yang tujuannya untuk memberikan fungsi negara pada warganya.
2. Kedaulatan
Kedaulatan juga menjadi salah satu unsur negara. Kedaulatan diartikan sebagai peraturan atau kekuasaan tertinggi dalam negara. Adanya kekuasaan tertinggi membuat negara tersebut memiliki peraturan yang bisa menciptakan fungsi dan tujuan dibentuknya negara.
Unsur kedaulatan juga bisa diartikan sebagai pemerintah yang berdaulat. Jenis pemerintahan antara satu negara dengan lainnya bisa saja berbeda, namun jenis pemerintahan di negara kita ini adalah demokrasi.
3. Wilayah
Unsur berdirinya negara yang selanjutnya adalah wilayah. Suatu negara harus memiliki wilayah, yang mana itu bisa berupa wilayah darat, wilayah udara, dan wilayah perairan.
Suatu negara tidak harus memiliki wilayah perairan seperti laut, namun wilayah darat dan wilayah udara harus punya. Sebab memang tak semua negara terletak di pinggir laut atau memiliki laut. Banyak negara yang terletak diantara negara-negara.
Wilayah teritorial negara tentu saja akan dibatasi, hal ini supaya negara yang berdekatan bisa memahami sampai mana saja mereka bisa berkuasa. Bagaimana batas wilayah ini ditentukan adalah sesuai dengan perjanjian internasional.
4. Penduduk
Penduduk adalah warga, masyarakat, atau orang yang meninggali negara tersebut. Yang namanya penduduk adalah subjek yang nantinya mengikuti peraturan dari negara dan mendapat tujuan serta fungsi dari didirikannya negara.
Tentu saja untuk bisa mendirikan suatu negara harus ada penduduk di dalamnya. Tidak ada batasan jumlah minimal atau maksimal penduduk sebagai syarat berdirinya suatu negara.
Penduduk juga bisa memiliki definisi berupa sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah yang disebut sebagai negara.
5. Pengakuan Dari Negara Lain
Terakhir namun juga sama pentingnya, negara baru bisa dikatakan sebagai negara jika telah mendapat pengakuan dari negara lain. Baik negara tersebut tidak dijajah namun sebelumnya dijajah dan kemudian merdeka, sama-sama harus diakui oleh negara lain.
Negara lain yang mengakui berdirinya negara tersebut tak melulu harus negara tetangga. Negara yang terletak jauh dari negara itu pun juga boleh-boleh saja memberikan pengakuan ini.
Kembali ke sejarah merdekanya negara kita, adalah negara Mesir yang pertama kali memberikan pengakuan atas berdirinya negara Indonesia. Kemudian disusul negara lain seperti Suriah, Lebanon, Yaman, Arab Saudi, dan Vatikan.
Lihat Juga: Wacana Adalah…..
Tujuan Negara
Meskipun tujuan dan fungsi adalah mirip, namun untuk tujuan negara dan fungsi negara keduanya memiliki pernyataan yang berbeda. Berikut beberapa tujuan negara secara umum.
1. Ikut Serta Dalam Ketertiban Dunia
Salah satu tujuan negara adalah untuk mengikuti peraturan organisasi global sehingga tercipta ketertiban. Hal ini juga bisa memberikan tujuan lain, yaitu supaya di dunia tidak terjadi perpecahan.
Seperti yang kita tahu, meskipun salah satu tujuan umum dibentuknya negara adalah tujuan ini, masih ditemui perpecahan antara negara atau antar beberapa negara sekaligus.
Perpecahan seperti itu contohnya adalah peperangan. Padahal seharusnya setiap negara di dunia dibentuk memiliki tujuan untuk ikut serta dalam aksi ketertiban dunia, demi mendapatkan kehidupan yang nyaman dan aman.
2. Mencerdaskan Masyarakat
Tujuan negara yang selanjutnya adalah untuk mencerdaskan bangsa atau masyarakat. Ini juga bisa dikatakan sebagai tujuan negara yang memberikan dedikasi untuk warganya.
Dengan terciptanya negara, warga di suatu daerah bisa lebih terjamin pendidikannya atau kecerdasannya. Sebenarnya tanpa negara pun tujuan ini bisa-bisa saja terlaksana, namun jika sudah ada negara maka di dalamnya akan ada serangkaian aturan.
Serangkaian aturan yang fungsinya untuk memudahkan warganya memperoleh kecerdasan maupun pendidikan lebih mudah. Di Indonesia tujuan ini sudah tercapai, contohnya pun banyak.
Bisa berupa diberikannya beasiswa untuk berbagai jenjang pendidikan, terbukanya akses fasilitas pendidikan baik non formal maupun formal, dan lain sebagainya.
3. Memajukan Kesejahteraan Masyarakat
Selain untuk menjamin kecerdasan warganya, negara berdiri untuk bisa mensejahterakan warganya. Negara-negara di dunia ini memang sudah ada yang menjadi negara maju juga ada yang masih menjadi negara berkembang.
Namun semuanya sama-sama melaksanakan salah satu tujuan negara yaitu untuk mensejahterakan warganya. Untuk mewujudkan tujuan inipun setiap negara memiliki cara masing-masing.
Bisa dengan bantuan untuk mencari pekerjaan, dibukanya lapangan pekerjaan yang semakin banyak, pendidikan untuk menambah wawasan kerja, asuransi, dan masih banyak lagi.
Untuk melaksanakan tujuan mensejahterakan masyarakat, negara tak hanya melakukan aksi untuk membuat semua masyarakat bekerja saja. Banyak negara yang juga memberikan sumbangan untuk rakyat yang tidak mampu.
Masih ada banyak lagi contoh-contoh perwujudan negara melaksanakan tujuan ini. dan artian untuk menyejahterakan masyarakat tak hanya soal yang tadinya kurang mampu menjadi mampu saja, juga bisa berupa kesejahteraan dalam bidang lainnya.
4. Melindungi Masyarakat
Tujuan selanjutnya adalah untuk melindungi masyarakat atau warga. Kalau negara sudah berdiri dan dinyatakan merdeka, untuk apa jika masyarakatnya masih belum bisa terlindungi?
Inilah salah satu tujuan dibentuknya negara sekaligus menjadi pembeda antara negara yang sudah merdeka dan yang belum. Negara yang belum merdeka bisa dimasuki siapa saja dan bisa mendapat ancaman dari mana saja.
Lain halnya dengan egara seutuhnya yang sudah merdeka, telah dibuat banyak sekali peraturan dalam wujud apa saja (misalnya perundangan di Indonesia), yang mana bertujuan untuk memberikan perlindungan pada warganya.
Perlindungan yang diberikan masyarakat bisa berupa perlindungan hukum, perlindungan formal, hingga perlindungan non formal karena sudah ada hukum yang mengatur.
5. Mencapai Kehidupan Aman dan Nyaman Untuk Masyarakat
Terakhir ada tujuan berdirinya negara berupa tercapainya kehidupan berbangsa yang aman dan nyaman. Keamanan boleh jadi sudah terjamin di tujuan sebelumnya, namun keamanan akan lebih lengkap jika disertai dengan kenyamanan.
Artian kenyamanan sebagai salah satu tujuan negara untuk warganya pun sangatlah luas. Bisa juga menjadi pembeda antara sekumpulan warga di bukan negara dan sekumpulan warga di dalam sistem kenegaraan.
Baca Juga: Apa itu daur hidup Hewan
Kenyamanan lebih terjamin jika sekumpulan warga berada di dalam negara. Tak hanya kenyamanan saja, melainkan kenyamanan yang dilengkapi dengan terjaminnya keamanan.
Penutup
Pada akhirnya, negara adalah tempat bagi kita semua untuk hidup, bekerja, dan berkumpul bersama. Oleh karena itu, kita semua harus bekerja sama untuk memastikan bahwa negara kita adalah tempat yang aman, adil, dan menguntungkan bagi semua warganya. Ini dapat dilakukan melalui partisipasi aktif dalam proses politik, mempertahankan hak asasi manusia, dan bekerja untuk memajukan masyarakat. Negara kita hanya akan menjadi baik jika kita semua memainkan peran kita dengan baik.
Nah, kesimpulan dari artikel ini adalah kamu sudah mengetahui beberapa pengertian negara menurut beberapa ahli dan secara umum. Kamu juga sudah tahu apa saja unsur, fungsi, dan tujuan didirikannya negara. Indonesia adalah negara kesatuan dan demokrasi.
Terima kasih sudah membaca artikel dari kami, Semoga bisa bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Jika ada yang kurang atau salah, beri tahu kami agar ada evaluasi dalam menyampaikan informasi.