Opini  

Pengertian Dana Pensiun dan Tujuannya

dana pensiun

BalaibahasaJateng.WEB.ID, Pengertian Dana Pensiun dan Tujuannya – Setiap orang yang bekerja, suatu hari nanti pasti akan pensiun. Kebanyakan orang yang sudah pensiun tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan lagi. Lalu, bagaimana cara orang yang sudah pensiun menghidupi dirinya dan keluarganya sehari-hari?

Di sinilah pentingnya memiliki uang pensiun. Pengertian dana pensiun adalah sumber penghasilan saat Anda sudah memasuki masa pensiun dan tidak lagi memiliki pekerjaan. Uang pensiun hanya dapat Anda miliki bila selama bekerja terdaftar dalam suatu program Dana Pensiun. Bagi Anda yang saat ini masih berstatus sebagai karyawan, ada baiknya mengetahui lebih lanjut soal pengertian dana pensiun beserta fungsi dana pensiun.

Pengertian Pensiun

Sebelum memahami pengertian dana pensiun, pertama-tama ketahui dulu arti pensiun. Berdasarkan definisi kata, pensiun mengandung dua makna:

  • Tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.
  • Uang tunjangan yang diterima setiap bulan oleh karyawan sesudah berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa kalau ia meninggal dunia.

Batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) adalah antara 58–65 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak disebutkan secara spesifik kapan pekerja di sektor swasta memasuki masa pensiun.

Batas usia pensiun pekerja swasta biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masa pensiun Pasal 154 Huruf c UU Ketenagakerjaan. Umumnya usia pensiun di perusahaan swasta antara 55-60 tahun.

Pengertian Uang Pensiun

Uang pensiun adalah hak pekerja, yaitu penghasilan yang diperoleh setelah seseorang bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.  Uang pensiun dapat diambil setiap bulan atau diambil sekaligus saat seseorang memasuki masa pensiun. Mekanisme pemberian uang pensiun tergantung dari kebijakan tiap-tiap perusahaan. Dana pensiun adalah pihak yang akan membagikan uang pensiun kepada pekerja.

Ada tiga undang-undang yang mengatur tentang uang pensiun.

1. Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.

Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan

  • uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
  • uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.

Namun, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, selisihnya dibayar oleh pengusaha.
  • Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
  • Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu :
    • uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
    • uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
    • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

2. Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jamsostek adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib untuk pekerja formal di sektor swasta. Hal ini diatur dalam pasal 14 UU Nomor 3/1992, yang salah satunya menegaskan tentang Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika:

  • Pekerja telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Pekerja dinyatakan cacat tetap total oleh dokter (Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 3/1992).

Jika tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja.

3. Undang-Undang Nomor 11/1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

UU ini mengatur jaminan hari tua bagi para PNS dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
  • Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%.
  • Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

Pengertian Dana Pensiun

Dikutip dari situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian dana pensiun adalah lembaga keuangan non-bank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan. Produk Dana Pensiun adalah Manfaat Pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan oleh Dana Pensiun kepada pesertanya setelah peserta tersebut pensiun.

Dana pensiun merupakan badan hukum dengan manajemen, kegiatan operasional, dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya. Dana pensiun mengumpulkan dan mengelola dana untuk pemenuhan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun.

Dana Pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/1992. Fungsi Dana Pensiun adalah:

  • Mengumpulkan iuran
  • Mengembangkan atau menginvestasikan uang yang dikelolanya
  • Membayarkan manfaat pensiun sesuai aturan dan hak masing-masing pesertanya

Manfaat Dana Pensiun

Setiap orang dianjurkan untuk memiliki program Dana Pensiun. Fungsi Dana Pensiun bagi peserta adalah sebagai berikut:

  • Tabungan dan investasi, yaitu seluruh akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja beserta hasil investasinya semata-mata diperuntukkan bagi peserta.
  • Pensiun, dalam konteks seluruh iuran dan hasil pengembangannya baru akan dibayarkan setelah peserta memasuki usia pensiun dalam bentuk manfaat pensiun.
  • Asuransi, yaitu dalam hal peserta meninggal dunia atau sakit sehingga tidak bisa bekerja sebelum usia pensiun, dalam perhitungan manfaat pensiun bisa dianggap bahwa masa kerjanya telah mencapai hingga usia berhak menerima manfaat pensiun.

Jenis-jenis Dana Pensiun

Dalam situs web OJK disebutkan Dana Pensiun terdiri atas:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja: Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan: Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan: Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Jenis-jenis Program Pensiun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun, ada tiga macam program dana pensiun:

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP): Program pensiun yang manfaat pensiunnya ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun masing-masing Dana Pensiun.
  2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP): Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Pendiri dan Pekerja hanya menetapkan besar iuran. Tanggung jawab Pendiri hanya sampai membayar iuran. Risiko investasi ditanggung oleh masing-masing Peserta.

Besar Manfaat Pensiun PPIP tergantung dari hasil investasi yang dilakukan Dana Pensiun. Dana Pensiun melakukan investasi untuk pengembangan dana pesertanya dan masing-masing peserta diberi rekening pribadi yang akumulasi iuran dan hasil investasinya bisa dicek secara berkala.

Pembayaran manfaat pensiun secara bulanan harus dilakukan Asuransi Jiwa dengan cara membeli anuitas. Namun, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus, bila manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari nilai manfaat tertentu yang ditetapkan ketentuan/perundangan yang berlaku.

  1. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK): Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan PPIP, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Iuran dana pensiun ini seperti bagian bonus karyawan. Namun, hingga kini belum ada yang mendirikan Dana Pensiun berdasarkan keuntungan.

Mempersiapkan Masa Pensiun yang Bahagia dan Sejahtera

Selain mempersiapkan hari tua dengan dana pensiun, Anda juga bisa melakukan sejumlah cara lain untuk memiliki dana pensiun alternatif. Anda bisa membuka bisnis, melakukan investasi di sejumlah produk, memiliki asuransi, dan lain sebagainya. Selain itu, jangan lupa untuk juga memberikan perlindungan bagi diri maupun keluarga dari risiko kerugian finansial.

Salah satu cara melindungi diri dari kerugian finansial adalah dengan memiliki asuransi kesehatan. Ini karena Anda akan memiliki jaminan finansial untuk kehidupan ke depannya dengan memiliki asuransi kesehatan. Saat tiba-tiba sakit, Anda tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar karena biaya berobat akan ditanggung perusahaan asuransi.

Memiliki asuransi kesehatan juga akan membantu Anda mengelola keuangan. Dengan membayar premi secara rutin setiap bulan atau per tahun, pengeluaran rutin Anda pun menjadi lebih jelas.

Pilihlah produk asuransi kesehatan terbaik yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Saat Anda harus menjalani rawat inap, Anda pun tak perlu khawatir memikirkan biayanya karena Mega Hospital Investa memberikan manfaat santunan rawat inap. Anda pun dapat dengan tenang menjalani proses pengobatan hingga pemulihan.

Selain melindungi Anda, asuransi Mega Hospital Investa dapat memberikan perlindungan kepada suami/istri sah, anak kandung, saudara kandung yang belum menikah, dan orang tua kandung. Masa perlindungan yang diberikan berlaku sampai usia maksimal 60 tahun.

Selain mempersiapkan diri untuk mendapatkan fungsi dana pensiun, lindungi diri Anda dan keluarga dari risiko kerugian finansial dengan memiliki asuransi kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *