Balaibahasajateng, Hutan adat: Pengertian, Peran dan Jenisnya – Hutan masyarakat atau lebih dikenal dengan hutan adat bagi masyarakat hukum adat adalah satu pasang yang tidak bisa dipisahkan.
Hutan ialah bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, karena sudah memenuhi kebutuhan kehidupan dan sebagai titipan bagi generasi mereka selanjutnya.
Selain itu, hutan adat menjadi kekayaan yang dimiliki masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidup mereka.
Dikarenakan hutan memberikan beraneka ragam kebutuhan secara Cuma-Cuma bagi masyarakat hukum adat, yang mereka jaga dan rawat sejak dahulu kala.
Lihat Juga: Hutan Homogen Adalah : Pengertian dan Definisi
Pengertian Hutan Adat
Pada umumnya, hutan adat ialah suatu bidang yang berada di daerah yang ditinggali oleh masyarakat hukum adat.
Selain itu, hutan adat juga memiliki arti sebagai lahan milik suatu kelompok yang ditanami pohon-pohon seperti jati, waru, trembesi, dan dibarengi dengan tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peran hutan adat sangatlah penting, karena 75% hutan di Indonesia yang masih terjaga dan terawat merupakan hutan adat. Sebab, hutan ini dikelola dan dijaga dengan baik tanpa merusak tumbuhan dan lingkungan.
Hutan adat pernah menjadi permasalahan yang berkepanjangan, karena di dalam Peraturan Pemerintah Indonesia menyebutkan jika hutan adat merupakan hutan milik Negara yang pengelolaan dan perawatannya diserahkan kepada masyarakat adat.
Sesuai dengan Undang-undang No 41 Tahun 1999 Pemerintah Indonesia, menyebutkan status hutan di Indonesia dibagi dalam hutan hak dan hutan Negara.
Hutan Negara berpedoman pada kawasan hutan yang terletak di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah tersebut (tidak dimiliki oleh badan hukum atau perorangan tertentu).
Sedangkan hutan hak berpedoman pada wilayah hutan di atas tanah dan dibebani oleh hak atas tanah. Dengan demikian, hutan adat termasuk dalam hutan Negara Indonesia.
Macam-macam Hutan Adat di Indonesia
Saat ini, terdapat tiga macam hutan adat yang ada di Indonesia yaitu
1). Hutan milik
Hutan milik ialah hutan adat yang dibangun di atas tanah milik pribadi atau kelompok, hutan ini merupakan hutan adat yang paling banyak dijumpai terutama di Kalimantan dan Jawa.
Ukuran dan luasnya bervariasi mulai dari puluhan meter, ratusan meter, hingga beberapa hektar.
Sehingga dapat menutupi atau mengelilingi suatu desa bahkan melebihi ukuran desa tersebut
2). Hutan Adat Milik
Hutan adat ialah hutan yang dibangun di atas tanah komunal, dikelola, dan dijaga oleh masyarakat di sekitarnya.
Untuk mendapatkan tujuan tertentu, serta untuk kepentingan masyarakat setempat.
3). Hutan Kemasyarakatan
Hutan kemasyarakat atau disebut juga dengan HKM ialah hutan yang dibangun di atas tanah milik Negara Indonesia, secara khusus di atas kawasan hutan Negara Indonesia.
Baca Artikel Lainnya : Pengertian dan Definisi Hutan Hujan Tropis
Akan tetapi, hak pengelolaan dan perawatan atas wilayah kawasan hutan tersebut diberikan atau diserahkan kepada masyarakat setempat.
Umumnya hak tersebut diberikan kepada kelompok tani hutan atau koperasi unit desa yang mengelola hasil hutan.
Peran Hutan Adat
Hutan adat memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia, fauna, dan flora. Berikut adalah penjelasan mengenai peran hutan adat bagi ketiga elemen tersebut:
- Peran Hutan Adat bagi Manusia Hutan adat sangat penting bagi kehidupan manusia karena memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung. Beberapa peran hutan adat bagi manusia antara lain:
- Sumber kehidupan bagi masyarakat adat yang tinggal di sekitarnya, baik dari segi bahan makanan, obat-obatan, bahan bangunan, dan lain-lain.
- Berfungsi sebagai tempat penyerapan air hujan dan menjaga kualitas air, sehingga sangat berperan dalam memelihara ketersediaan air bersih bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.
- Mampu menyerap dan menyimpan karbon dioksida dari atmosfer, sehingga membantu mengurangi dampak perubahan iklim.
- Peran Hutan Adat bagi Fauna Hutan adat juga berperan penting dalam menjaga keberlangsungan hidup fauna yang tinggal di dalamnya. Beberapa peran hutan adat bagi fauna antara lain:
- Sebagai tempat hidup bagi berbagai jenis satwa liar, seperti harimau, orangutan, gajah, dan berbagai jenis burung, reptil, dan mamalia lainnya.
- Menyediakan sumber pangan bagi fauna yang hidup di dalamnya, baik dari segi tumbuhan maupun hewan.
- Peran Hutan Adat bagi Flora Hutan adat juga berperan penting dalam menjaga keberlangsungan hidup flora yang ada di dalamnya. Beberapa peran hutan adat bagi flora antara lain:
- Mempertahankan keanekaragaman hayati, dengan berbagai jenis flora yang hidup di dalamnya.
- Mampu menyerap karbon dioksida dari atmosfer, sehingga membantu mengurangi dampak perubahan iklim.
- Mampu mempertahankan kestabilan tanah dan menjaga kualitas tanah, sehingga memungkinkan tumbuhan untuk tumbuh subur.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hutan adat memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia, fauna, dan flora. Namun, hutan adat masih menghadapi berbagai ancaman, seperti eksploitasi sumber daya alam, konversi lahan untuk pembangunan, serta kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan hak masyarakat adat.
Lihat Juga: Pengertian Kloroplas beserta Fungsi dan Struktur Pada Sel Tumbuhan
Sangat penting untuk melindungi hutan adat dan hak masyarakat adat yang tinggal di sekitarnya. Dalam hal ini, peran pemerintah sangatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil tidak merugikan masyarakat adat dan tetap menjaga keberlangsungan hutan adat.
Dalam pandangan penulis, harapan yang diinginkan adalah terciptanya kesadaran dan kepedulian yang lebih tinggi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, untuk melindungi hutan adat dan hak masyarakat adat. Dengan demikian, hutan adat dapat tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup manusia, fauna, dan flora, serta memelihara keanekaragaman hayati dan kearifan lokal yang ada di sekitarnya.