“…Engkau bagai pelita dalam kegelapan…Engkalu laksana embun penyejuk dalam kehausan….”
Begitulah lirik himne guru yang selalu terngiang di telinga kita. Peran guru sungguh penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia ke depan. Guru merupakan salah satu faktor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan karena gurulah yang meletakkan dan mempersiapkan dasar perkembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Untuk melaksanakan itu tentu diperlukan guru yang memiliki profesionalisme tinggi.
Apa yang dimaksud dengan profesionalisme? Selama ini, istilah profesionalisme identik dengan sifat dan perilaku seseorang yang berkompeten, berpendidikan, berdedikasi, bertanggung jawab, jujur, dan loyal pada pekerjaannya. Akan tetapi, apakah cukup dengan itukah profesionalisme? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesionalisme adalah ‘mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional’. Dengan demikian, profesionalisme guru adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk dari seorang guru yang profesional.
Pertanyaan berikutnya, apa yang dimaksud dengan profesional? Dalam KBBI disebutkan bahwa profesional berarti (1) ‘bersangkutan dengan profesi’; (2) ‘memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya’; (3) ‘mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir)’.
Berdasarkan makna tadi, dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki keahlian khusus dalam mengajar dan memiliki pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru
Profesionalisme dan Sertifikasi
Profesionalisme memang menjadi hal yang kerap dituntut dan diharapkan dalam berbagai profesi, tak terkecuali guru. Di kalangan guru, istilah profesionalisme sering dihubungkan dengan program sertifikasi guru. Program pemerintah yang dilahirkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Seperti diketahui, sertifikasi guru dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Portofolio merupakan kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya dan prestasi yang dicapai seorang guru selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Berdasarkan portofolio itulah akan terlihat rekam jejak profesionalitas, kecakapan, serta keahlian yang dimiliki seorang guru selama mengajar. Guru yang telah diakui kecakapan dan keahliannya serta dinyatakan lulus dalam program sertifikasi ini akan diberikan tunjangan gaji tambahan dalam pendapatannya. Pemberian tunjangan yang cukup menggiurkan tadi tentu memberikan tambahan pendapatan bagi guru.
Berdasarkan hal tersebut, guru yang telah lulus sertifikasi dapat dikatakan sebagai guru yang profesional karena telah terbukti memiliki kecakapan yang layak dan memperoleh pendapatan yang layak pula.
Tujuan Utama Sertifikasi
Program sertifikasi guru untuk menciptakan profesionalisme tentu dapat dikatakan tidak berhasil apabila dalam pelaksanaannya guru tidak menganggap tujuan utama program ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, tetapi hanya menganggap sebagai suatu tujuan untuk memiliki sertifikat demi mendapatkan tunjangan profesi.
Jika guru memiliki pemikiran seperti itu, tentu seorang guru tidak akan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas dan keahliannya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan seorang guru akan mengejar sertifikasi melalui perbuatan yang tidak terpuji dengan cara yang tidak jujur dan menghalalkan segala cara.
Harapan kita, peningkatan kecakapan dan keahlian guru demi kemajuan pendidikan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam program sertifikasi. Untuk meningkatkan kecakapan dan keahlian seorang guru dapat diupayakan dengan berbagai cara:
- melanjutkan pendidikan,
- membiasakan gemar membaca,
- mengikuti seminar,
- melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas,
- mengaktifkan diri dalam kegiatan Kelompok Kerja Guru.
Satu hal yang sangat penting, seorang guru harus memiliki visi, misi, dan kemauan yang kuat untuk menjadikan profesi guru sebagai profesi yang dihargai dan disejajarkan dengan profesi mulia lainnya. Guru harus mampu membuktikan bahwa profesinya layak untuk dihargai dan dihormati karena guru merupakan tulang punggung dalam mencerdaskan bangsa.
Profesionalisme guru harus dibangun oleh dua pihak secara bersama-sama, yaitu guru sebagai pihak yang dituntut memiliki kecakapan dan keahlian serta pemerintah sebagai pihak yang dituntut untuk memberikan penghasilan yang layak kepada guru.
Intinya, guru dan pemerintah harus memberikan kontribusi positif ke arah perbaikan mutu pendidikan. Hal yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan dan kemampuan guru dalam memacu potensi dirinya agar sesuai dengan standar kecakapan yang telah ditetapkan.
Kemudian adanya kemauan, kemampuan, serta keseriusan pemerintah dengan segala kebijakannya dalam upaya meningkatkan mutu dan mewujudkan standar penghasilan yang layak bagi guru.
Baca juga: Metode Penulisan Makalah
Satu hal yang tidak boleh dilupakan juga bahwa keprofesionalisme seorang guru tentu akan terwujud jika perilaku guru dilandasi sifat yang bertanggung jawab dan jujur. Terus tunjukkan bahwa engkau bagai pelita dalam kegelapan dan engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan!