Guru  

4 Kompetensi Guru

kompetensi guru
Guru by Canva.com

Balaibahasajateng.web.id, 4 Kompetensi Guru – Tidak mudah menjadi seorang guru, semua orang yang telah menjadi guru harus memiliki kompetensi yang dapat membuat dunia pendidikan lebih berkualitas dan berkualitas tinggi, 4 kompetensi guru dan penjelasan lengkapnya akan dibahas di bawah ini.

Memahami Kompetensi Guru

Menurut UU, kompetensi mengacu pada kemampuan bekerja setiap orang, yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan hubungan kerja yang memenuhi standar yang ditetapkan.

Kemudian kompetensi adalah penguasaan dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan hubungan kerja di tempat kerja. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki setiap guru atau guru dapat menunjukkan kualitas mereka sebagai guru profesional.

Baca Juga : Penerapan karakteristik Profesionalisme Guru Adalah

Guru adalah pendidik profesional yang tugasnya adalah mendidik, mendidik, membimbing dan membimbing murid-muridnya melalui jalur formal pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan pendidikan menengah ke atas.

Tujuan standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan jaminan kualitas guru untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan. Dengan standar kompetensi guru ini, tujuan pembelajaran dapat lebih mudah direalisasikan dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Standar Kompetensi Guru

Undang-Undang No. 14, Klausul 1, Pasal 10 tahun 2005, tentang guru dan dosen, menyatakan bahwa: Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh sebagai hasil dari pendidikan profesi. Keempat standar kompetensi harus dimiliki oleh guru. Berikut penjelasan lengkapnya:

Kompetensi pendidikan

Ini adalah kemampuan siswa untuk memahami tentang perencanaan dan pelaksanaan pelatihan, evaluasi hasil belajar dan pengembangan siswa dalam rangka mewujudkan berbagai potensi yang mereka miliki.

Kompetensi pedagogis ini termasuk mengenal siswa Anda, menguasai teori pendidikan, bahan ajar, berbagai metode dan metode pengajaran, menyusun rencana pelajaran (RPP) dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

Kompetensi pribadi

Ini adalah seseorang atau kemampuan pribadi yang menunjukkan kepribadian yang stabil, kebijaksanaan, kedewasaan, otoritas, dapat menjadi contoh bagi siswa dan memiliki karakter yang mulia. Kompetensi pribadi ini mampu mewujudkan dirinya sebagai guru yang disiplin, jujur, luas, bertanggung jawab dan dapat menjadi sumber inspirasi positif bagi siswanya.

Kompetensi sosial

Kemampuan guru untuk berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan atau dengan siswa, pendidik, wali siswa, dan masyarakat sekitar secara efektif, ramah, atau sopan, dan sesuai dengan kebiasaan dan norma yang berlaku. Dalam kompetensi sosial ini, guru harus dapat bekerja bersama dan beradaptasi dengan keragaman suku dan budaya tempat mereka melakukan tugas mereka.

Kompetensi profesional

Kemampuan ini untuk menguasai materi pendidikan secara mendalam dan luas. Tidak hanya asimilasi materi, tetapi juga penguasaan beberapa materi kurikulum, konsep dan struktur ilmiah, masalah pendidikan dan pemahaman yang memadai tentang materi yang relevan.

Deskripsi lengkap dari 4 kompetensi pedagogis berdasarkan hukum di bidang pendidikan. Kami berharap artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda, dan dapat menambah pemahaman, serta pengetahuan Anda di bidang pendidikan, terutama bagi para pendidik.

Baca juga: Metode Penelitian Deskriptif

Demikian ulasan singkat ini yang dapat kami rangkum semoga makalah materi ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *