Opini  

Pengertian Hutan kemasyarakatan dan Hutan Rakyat

hutan rakyat adalah

Balaibahasajateng, Pengertian hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat – Hutan merupakan ekosistem terbesar makhluk hidup yang ada di bumi ini.

Awalnya bumi hanyalah berisi daratan yaitu hutan dan juga perairan seperti lautan, sungai dan muara.

Sehingga banyak tanaman yang mengisi bumi dan bumi masih berwarna hijau. Namun, seiring dengna berkembangnya jaman manusia mulai membludak jumlahnya dan hutan ditebang untuk tempat tinggal dan daerah perkotaan.

Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan, mengingat hutan merupakan sumber paru-paru dunia yang menghasilkan banyak oksigen.

Untuk itu, pemerintah Indonesia sebagai pengelola yang sadar akan negaranya yang kaya dengan hutan membuat beberapa kebijakan yang mungkin dapat dilakukan bersamaan agar hutan tetap terjaga. Tentunya melibatkan masyarakat yang tinggal dekat dengan wilayah hutan.

Baca juga: Hutan Homogen Adalah : Pengertian dan Definisi

Pengertian Hutan Kemasyarakatan

Pertama, perum perhutani membuat kebijakan mengenai sistem hutan kemasyarakatan.

Hutan Kemasyarakatan adalah suatu kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat sekitar hutan dengan mengutamakan fungsi kelestarian lingkungan hutan.

Umumnya hutan ini dibangun diatas tanah milik negara. Program ini terbentuk karena ingin mengatasi masalah erosi dan kemunduran kesuburan tanah serta banyak hilangnya hutan-hutan lindung di Indonesia.

Program ini dilakukan di berbagai tempat khususnya pulau Jawa yang semakin hari semakin padat.

Ada beberapa percontohan yang dibentuk oleh program dan lembaga hutan kemasyarakatan, yaitu:

  1. Unit percontohan usaha pertanian menetap (UP-UPM). Dengan tujuan untuk memperkenalkan usaha tani lahan kering terpadu kepada petani yang ada dan masih menerapkan sistem tradisional. Terutama petani yang masih melakukan ladang berpindah. Luasan satu unit UP-UPM sebesar 20 hektar atau yang dikerjakan oleh 10 rumah tangga/kepala keluarga. Nah disisi lainnya unit percontohan ini menggunakan hutan kemasyarakatan.
  2. Unit percontohan usaha pelestarian sumberdaya alam atau disebut UPSA. Dengan menggunakan intensifikasi usaha tanah kering maka diberikan luasan lahan sebesar 10 hektar saja. UPSA juga menggunakan percontohan usaha tani lahan kering. Dengan melakukan pembuatan teras pada lereng gunung, dan memperhatikan daya dukung lahan. Terutama lahan-lahan marjinal dan kurang subur untuk petani.

Pengertian Hutan Rakyat

Hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat di wilayah tersebut.

Pada umumnya hutan rakyat berdiri diatas tanah milik atau tanah adat. Walaupun terkadang ada beberapa hutan yang berdiri di atas tanah milik negara dan dalam pengawasan negara.

Hutan rakyat umumnya ditanami oleh berbagai tanaman hutan, dan tak jarang dikombinasi dengan tanaman semusim seperti wanatani atau dikenal dengan sebutan agroforestri.

Jenis Hutan Rakyat

Hutan rakyat sendiri terbagi menjadi berbagai jenis, yaitu :

  1. Hutan adat atau hutan desa adalah hutan yang dibangun oleh rakyat di atas tanah milik bersama, umumnya dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat saja.
  2. Hutan milik yaitu hutan rakyat yang dibangun di atas tanah milik rakyat. Hutan ini ternyata cukup banyak ditemukan di wilayah pulau jawa.
  3. Hutan kemasyarakatan adalah hutan yang dibangun diatas lahan milik negara, sehingga hutan kemasyarakatan ini termasuk hutan rakyat. Hutan rakyat diawasi oleh negara namun umumnya dikelola oleh masyarakat karena hasilnya dapat dimanfaatkan namun hutan tetap terjaga kelestariannya dan terhindar dari pemanfaatan pribadi karena terawasi. Umumnya dengan cara membentuk koperasi atau usaha tani, hutan kemasyarakatan di manfaatkan. Sekelompok warga membentuk usaha ini untuk kelancaran hutan kemasyarakatan.

Lihat Juga: Hutan Adat: Pengertian, Peran dan Jenisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *