Balaibahasajateng, Perhutanan Sosial Pengertian, Ciri, Tujuan dan Lembaga – Sudah menjadi rahasia umum bahwa hutan merupakan ekosistem dari banyak makhluk hidup, terutama hewan dan tumbuhan.
Bukan tidak berguna, semua yang diciptakan Tuhan pasti berguna. Walaupun tidak semua berguna untuk manusia, namun adanya hewan dan tumbuhan yang tumbuh seimbang menjadikan rantai makanan akan stabil dan terkendali.
Sehingga satu sama lainnya tidak akan terganggu, terutama mengganggu manusia.
Banyak yang mencoba mengembalikan pelestarian hutan, sebagai patokan atau isu utama yang harus diperhatikan.
Lamanya pohon tahunan atau pohon hutan tumbuh menjadikan salah satu isu ini semakin genting, terutama produksi oksigen dan kelembaban udara diproduksi dengan banyaknya pohon rindang dan pohon hutan yang masih hidup.
Namun penebangan ilegal dan kebutuhan diri sendiri semakin banyak dan hutan tentu semakin sulit untuk dilestarikan.
Pengertian Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial atau pemanfaatan perhutanan untuk basis sosial merupakan suatu prioritas untuk mendorong sektor hutan mendapatkan hak sosial dan ekonomi suatu masyarakat.
Isu terakhir yang ada bahwa hutan sangatlah genting dan semakin rusak baik terutama oleh manusia.
Perhutanan sosial merupakan program dari perum perhutani yang ada pada tahun 1999 pada awalnya.
Perhutanan sosial atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan harmonis antara pengelola hutan yang tentu masyarakat di sekitr hutan dengan cara berbagai kewenangan dan hasil pengelolaan.
Tujuan Perhutanan Sosial
Adapun tujuan tambahan menurut ahli lainnya adalah :
- Membangun perhutanan sosial menjadi salah satu andalan usaha rakyat. Sehingga menambah jenis usaha dan pendapatan
- Meningkatkan teknologi dan manajemen organisasi masyarakat lokal dalam melakukan perhutanan sosial
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar hutan, dan mencoba meningkatkan ekonomi disekitar hutan
- Melestarikan hutan tanpa adanya tekanan dan menjaga hutan dengan iming-iming sama – sama untung baik masyarakat maupun hutan yang dijaga
- Adanya tingkatan sediaan sumber daya kehutanan bagi pengembangan sektor hutan yang semakin luas. Hal ini terbentuk dari keberhasilan upaya pemberdayaan masyarakat sekitar
- Bersama memerangi pembalakan liar atau pemanfaatan hutan untuk pribadi, sehingga masyarakat sekitar dapat melakukan hal tersebut dan berharap pembalakan liar hutan akan berkurang. Mengingat hutan di Indonesia semakin berkurang.
Lembaga menangani Perhutanan Sosial
Adapun lembaga yang menangani adalah lembaga masyarakat desa hutan merupakan suatu komunitas yang dibentuk masyarakat dengan tujuan adanya organisasi ini karena kesamaan profesi antara lain kelompok masyarakat desa hutan atau KMDH, kelompok tani hutan atau KTH dan kelompok tani penghijauan atau KTP yang memiliki pembagian tugas berbeda namun kesamaan tujuan dan dalam suatu desa yang sama.
Dengan adanya lembaga ini, tentu lebih efektif untuk membagi tugas, membagi aspirasi, modal, tenaga kerja yang lebih efektif dan informasi yang lebih efektif dan juga efisien.
Ciri khas Perhutanan Sosial
Adapun ciri yang bisa dikenali bahwa hutan tersebut adalah hutan sosial antara lain :
- Hutan tidak mengelompok tetapi tersebar berdasarkan letak dan luas kepemilikan lahan serta pola tanam yang sangat beragam
- Berada di tanah milik yang dijadikan hutan dengan alasan tertentu seperti lahan yang kurang subur, kondisi topografi yang sangat sulit dan tenaga kerja terbatas. Selain itu faktor kegagalan yang kecil menyebabkan orang memilih perhutanan sosial
- Pemanenan dilakukan berdasarkan tebang butuh, bukan semua yang bisa ditebang akan ditebang. Semua dilakukan terencana dan rapih, sehingga tidak menyebabkan hutan gundul atau rusak
- Terakhir pengelolaan dilakukan oleh masing-masing keluarga namun tetap mengacu para peraturan dasar yang sudah dibuat pemerintah mengenai hutan.
Lihat Juga: Hutan Adat: Pengertian, Peran dan Jenisnya
Penutup
Dengan adanya konsep perhutanan sosial, diharapkan dapat memperbaiki kondisi hutan dan kehidupan masyarakat sekitar yang terkait langsung dengan keberadaan hutan. Selain itu, konsep perhutanan sosial juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, perlu diingat bahwa implementasi perhutanan sosial tidaklah mudah dan masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak.
Penulis berharap bahwa konsep perhutanan sosial dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan secara baik dan berkelanjutan. Hal ini tentunya membutuhkan kerja sama dan komitmen dari pemerintah, swasta, serta masyarakat untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
Terakhir, penulis berharap bahwa kesadaran akan pentingnya pelestarian hutan dan lingkungan semakin meningkat di kalangan masyarakat, sehingga dapat memperkuat dukungan terhadap konsep perhutanan sosial dan memperbaiki kondisi hutan serta lingkungan secara keseluruhan. Dengan demikian, generasi masa depan dapat menikmati manfaat hutan yang berkelanjutan dan lingkungan yang sehat.