Balaibahasajateng.web.id, Mengenal Koperasi: Pengertian, Ciri, Konsep, Tujuan, Jenis dan Keuntungan Bagi Anggotanya – Istilah koperasi tentu saja tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Mengingat koperasi merupakan sebuah badan yang umum ditemukan di Indonesia. Lalu apakah sebenarnya pengertian koperasi? Akan dijelaskan lebih lanjut melalui artikel dibawah ini.
Koperasi berbeda dari badan usaha pada umumnya, hal ini karena koperasi dimiliki serta dikelola anggotanya sendiri. Tujuan dari pembentukan koperasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama terutama dalam bidang ekonomi.
Pengertian koperasi juga bisa diartikan sebagai badan hukum yang didirikan atas asas kekeluargaan. Koperasi menganut prinsip ekonomi kerakyatan, sehingga pembentukan koperasi ditujukan untuk anggotanya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian koperasi dan hal-hal mengenai koperasi lainnya.
Pengertian Koperasi
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pengertian koperasi merupakan badan usaha atau organisasi ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh anggotanya guna memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi.
Secara etimologi, koperasi berasal dari kata cooperation, dimana memiliki arti kerja sama. Sehingga setiap anggota koperasi mempunyai tugas dan tanggung jawab di dalam operasional koperasi serta mempunyai hak suara yang sama ketika mengambil keputusan.
Ada pula pengertian koperasi lainya yaitu badan hukum yang dibentuk berdasarkan asa kekeluargaan, yang mana bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dalam hal ini, kegiatan yang dilakukan koperasi berdasarkan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat
Koperasi bisa didirikan baik perorangan maupun badan hukum koperasi. Badan usaha ini yang nantinya mengumpulkan dana dari anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha sesuai dengan keputusan dan kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi.
Lihat Juga: 7 Unsur Kebudayaan
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum, ada pula pengertian koperasi lainnya yang dijabarkan menurut ahli antara lain adalah:
1. Mohammad Hatta
Salah satu Bapak Koperasi, Mohammad Hatta menjelaskan pengertian koperasi adalah sebuah usaha yang dilakukan bersama guna meningkatkan atau memperbaiki kehidupan maupun taraf ekonomi dengan berlandaskan asa tolong menolong.
2. Arifinal Chaniago
Pengertian koperasi menurut Arifinal Chaniago adalah sebuah perkumpulan yang didalamnya beranggotakan orang-orang maupun badan hukum, yang mana memberikan kebebasan bagi anggotanya untuk masuk dan keluar.
Melakukan kerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha agar meningkatkan kesejahteraan bagi para anggotanya.
3. Munkner
Menurut penjelasan Munker, koperasi adalah organisasi tolong menolong yang bergerak menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong menolong.
Aktivitas dalam urusniaga hanya semata-mata memiliki tujuan ekonomi, bukan sosial semisal yang dikandung dalam gotong royong.
4. P. J. V. Dooren
Pengertian koperasi yang dijelaskan oleh P.J.V Dooren adalah sebuah asosiasi anggota, baik itu pribadi maupun perusahaan yang secara sukarela datang bersama-sama mengejar tujuan ekonomi umum.
5. Dr. Fay
Koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang ataupun badan hukum, yang memberikan kebebasan bagi para anggotanya untuk masuk atau keluar.
Dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
6. Richard Kohl dan Abrahamson
Pengertian koperasi merupakan badan usaha dengan kepemilikan serta pengguna jasa adalah anggota dari koperasi tersebut dan pengawasan terhadap badan usaha harus dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa dan pelayanannya.
7. ILO
Menurut ILO (International Labour Organization), koperasi merupakan perkumpulan orang, penggabungan orang yang berdasarkan pada kesukarelaan, yang memiliki tujuan ekonomi yang bisa dicapai.
Berbentuk organisasi bisnis yang dapat dikendalikan dan diawasi dengan demokratis, yang mana didalamnya memiliki kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan anggota bisa menerima resiko sekaligus manfaat secara seimbang dari koperasi
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Menurut UU No.24 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada pasal 1 jika koperasi merupakan badan usaha yang didalamnya beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
Yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian merupakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kehidupan koperasi.
Baca Juga: Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli
Prinsip Dasar Koperasi
Menjalankan sebuah koperasi berbeda dari menjalankan sebuah usaha biasa, dikarenakan ada prinsip-prinsip dasar yang wajib untuk
dipenuhi. Adapun prinsip-prinsip dasar koperasi antara lain adalah:
1. Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela dan Terbuka
Yang dimaksud dengan sukarela disini adalah anggota koperasi yang bergabung tanpa paksaan. Sedangkan terbuka memiliki arti siapapun yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota koperasi berhak untuk bergabung di dalamnya.
2. Pengawasan Oleh Anggota Diselenggarakan Secara Demokrasi
Demokrasi memiliki arti setiap anggota diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun pengawas tidak dapat hak-hak yang dimiliki seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri
3. Anggota Memiliki Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan Ekonomi Koperasi
Setiap anggota koperasi mempunyai peran masing-masing dalam koperasi, baik sebagai pengawas, pengurus, maupun anggota yang berkontribusi dalam melaksanakan kegiatan usaha koperasi
4. Pemberian Balas Jasa Sesuai Modal
Balas jasa berbentuk SHU yang diberikan kepada para anggotanya secara adil. Bagi anggota yang memberikan modal besar, maka SHU yang didapatkan juga akan besar pula. Begitupun sebaliknya.
5. Koperasi Adalah Badan Usaha Swadaya Yang Otonom Dan Independen
Artinya di dalam menjalankan usaha, koperasi tidak berpengaruh kepentingan individu anggotanya ataupun kepentingan dari pihak luar.
6. Koperasi Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada anggota maupun masyarakat umum.
Pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada anggota memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki sehingga koperasi bisa beroperasi dengan lebih baik lagi.
Sedangkan pelatihan yang diberikan kepada masyarakat umum memiliki tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
7. Koperasi Memperkuat Gerakan Dengan Bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi yang lain ataupun organisasi lainnya bisa dilakukan melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional, hingga internasional.
Tujuan kerjasama ini adalah memperkuat gerakan koperasi, sehingga bisa memberikan manfaat baik yang lebih besar lagi terhadap perekonomian nasional
Proses dan Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Syarat dan prosedur dalam mendirikan sebuah koperasi sudah diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No.9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
1. Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, disebutkan dalam pasal 6 – 8 mengenai persyaratan pembentukan Koperasi, antara lain adalah:
- Persyaratan pembentukan koperasi berdasarkan atas bentuk koperasi, apakah koperasi Primer atau Koperasi Sekunder
- Untuk membentuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 anggota, sedangkan koperasi sekunder minimal 3 koperasi yang sudah berbadan hukum
- Koperasi dibentuk harus berkedudukan di Wilayah Indonesia
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang didalamnya memuat anggaran dasar koperasi
- Memiliki anggaran dasar koperasi
Dalam anggaran dasar koperasi, setidaknya memuat hal-hal dibawah ini:
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Tujuan di bidang usaha
- Ketentuan keanggotaan
- Ketentuan rapat anggota
- Ketentuan permodalan
- Ketentuan pengolahan
- Ketentuan tentang jangka waktu berdirinya
- Ketentuan tentang pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
- Ketentuan tentang sanksi
2. Dasar Pembentukan Koperasi
Masyarakat yang mendirikan sebuah koperasi harus mengerti maksud dan tujuan dari koperasi dan kegiatan usaha yang akan dilakukan koperasi tersebut untuk tujuan meningkatkan pendapatan serta manfaat sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan di dalam pembentukan koperasi antara lain adalah:
- Orang-orang yang mendirikan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dan tidak memiliki keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang terlibat atau menjalani sengketa hukum
- Usaha yang dilakukan koperasi tersebut harus layak secara ekonomi. Ini artinya usaha tersebut akan dikelola efisien agar mampu menghasilkan keuntungan dengan memperhatikan faktor-faktor modal, tenaga kerja, dan teknologi
- Modal yang dibutuhkan harus cukup tersedia mendukung kegiatan usaha yang akan dilakukan tanpa menutup kemungkinan mendapatkan bantuan, fasilitas, maupun pinjaman dari pihak luar
- Kepengurusan dan manajemen perlu disesuaikan dengan bentuk kegiatan usaha yang dilakukan sehingga tercapai efisien di dalam pengelolaan koperasi.
3. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan-persiapan dalam mendirikan koperasi antara lain adalah:
- Pembentukan koperasi perlu dipersiapkan secara matang oleh pihak pendiri. Persiapan tersebut meliputi penyuluhan, penerangan maupun pelatihan untuk pendiri dan calon anggota agar mendapatkan pengertian mengenai perkoperasian
- Yang dimaksudkan dengan pihak pendiri adalah pihak yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri sebagai anggota koperasi.
- Para pendiri harus menyiapkan rapat pembentukan yaitu dengan penyusunan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga
4. Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah persiapan telah matang, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah rapat pembentukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan dibawah ini:
- Rapat anggota setidaknya dihadiri minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 koperasi untuk jenis koperasi sekunder
- Rapat pembentukan koperasi dipimpin seseorang ataupun beberapa pendiri ataupun kuasa pendiri
- Yang disebut sebagai kuasa pendiri adalah beberapa dari pendiri yang diberikan kuasa sekaligus ditunjuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan anggaran dasar
- Bila dibutuhkan maupun atas permohonan para pendiri, Pejabat Dinas Koperasi bisa dihadirkan ke dalam rapat untuk membantu kelancaran rapat dan mengarahkan petunjuk-petunjuk seperlunya
- Dalam rapat pembentukan perlu dibahas tentang keanggotaan, bentuk usaha yang ingin dijalankan, kepengurusan, modal, pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga
- Anggaran dasar perlu memuat hal-hal yang telah dicantumkan diatas
- Rapat harus mengambil kesepakatan serta keputusan dan wajib dibuatkan dalam bentuk berita acara rapat pembentukan koperasi
5. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Para pendiri atau kuasa mengajukan permohonan pengesahan tertulis menggunakan bantuan notaris kepada pemerintah. Permintaan pengesahan seharusnya melampirkan hal-hal berikut ini:
- Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk dengan pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan akta
- Surat bukti penyetoran modal setiap pendiri dengan jumlah minimal sebesar simpanan pokok
- Rencana awal kegiatan usaha atau program kerja koperasi
- Daftar pendiri koperasi
- Daftar hadir rapat pembentukan
- Fotokopi KTP anggota pendiri
- Pas Foto Pengurus Koperasi
- Rekomendasi yang dikeluarkan kelurahan, serta diketahui kecamatan dari domisili koperasi tersebut
6. Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama proses pengajuan permohonan pengesahan akta pendiri koperasi, kuasa pendiri bisa menjalankan kegiatan usaha maupun tindakan hukum bagi kepentingan calon anggota koperasi.
Setelah akta pendirian disahkan, maka anggota pendiri harus segera mengadakan rapat, baik rapat anggota biasa ataupun rapat anggota tahunan yang bertujuan memutuskan menerima ataupun menolak tanggung jawab dari kuasa pendiri terhadap kegiatan usaha.
Bila keputusan rapat tersebut menerima, maka kegiatan usaha ataupun tindakan hukum yang dilakukan kuasa pendiri akan menjadi beban ataupun keuntungan bagi operasi. Jika ditolak, maka menjadi tanggung jawab dari kuasa pendiri
Pelajari Juga: Komponen kurikulum pendidikan
Fungsi Koperasi Secara Umum
Fungsi koperasi secara umum sendiri mengacu pada penjelasan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 4. Adapun fungsi umum koperasi di Indonesia antara lain adalah:
- Membangun serta meningkatkan potensi ekonomi anggotanya dan masyarakat umum, sehingga nantinya kesejahteraan sosial bisa terwujud
- Koperasi mempunyai peran aktif yang dapat meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat
- Menguatkan perekonomian rakyat sebagai dasar atas kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang mana koperasi menjadi pondasi.
- Mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional menjadi lebih baik melalui usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Ciri-Ciri Koperasi
Berdasarkan penjelasan yang ada di atas, dapat dilihat ciri-ciri koperasi antara lain adalah:
1. Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela
Ciri-ciri koperasi yang paling utama adalah keanggotaan koperasi yang bersifat sukarela. Keanggotaan koperasi mempunyai sifat sukarela yang berarti setiap keanggotaan koperasi tidak bisa diajak secara paksa namun harus secara sukarela.
Setiap anggota koperasi diperbolehkan mengundurkan diri kapanpun namun tetap sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
2. Koperasi Berasaskan Kekeluargaan
Ciri-ciri koperasi bisa dilihat dari asasnya. Asas yang dianut koperasi yaitu asas kekeluargaan. Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang NO.25 Tahun 1992 Pasal 2.
Dimana isinya adalah koperasi memiliki landasan asas kekeluargaan.
3. Rapat Anggota Menjadi Kekuasaan Tertinggi Dalam Koperasi
Kekuasaan tertinggi yang ada dalam struktur koperasi adalah pada rapat anggota. Biasanya rapat anggota koperasi dilaksanakan 1 kali dalam setahun dan ini telah menjadi budaya yang wajib dilaksanakan. Dan rapat anggota menjadi kekuasaan tertinggi yang di koperasi
4. Koperasi Berlandaskan Prinsip Swadaya, Swakerta, dan Swasembada
Ciri-ciri koperasi lainnya bisa dilihat dari prinsip koperasi, yaitu menggunakan prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada.
Ini artinya koperasi berdasarkan prinsip usaha sendiri (swadaya), prinsip buatan sendiri (swakerta), dan juga prinsip kemampuan sendiri (swasembada)
5. Koperasi Memiliki Sifat Non-Kapitalis
Koperasi juga memiliki ciri ciri lainnya yaitu bersifat non-kapitalis. Ciri yang satu ini juga termasuk ciri utama dalam sebuah koperasi.
Yang dimaksud dengan non kapitalis disini adalah pembagian sisa hasil usaha atau SHU tidak berdasar pada besarnya modal yang diberikan para anggota koperasi. Namun berdasarkan jasa yang diberikan masing-masing anggota kepada pihak koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi
Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang didasarkan pada fungsinya. Hal ini sudah tertera dalam UU RI no.17 tahun 2012 yaitu:
1. Koperasi Produksi
Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang mana para anggota koperasi di dalam nya terdiri dari produsen-produsen, baik produk barang maupun jasa.
Sehingga jenis koperasi ini menawarkan bahan baku serta menjual barang-barang dari anggota koperasi dengan harga sesuai. Misalnya saja koperasi peternak susu, dimana produk yang dijual merupakan susu serta olahan susu lainnya
2. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi merupakan jenis koperasi yang dibentuk dan juga ditujukan untuk konsumen barang dan jasa. Umumnya jenis koperasi ini menjual berbagai macam produk kebutuhan sehari hari semisal yang ada di toko kelontong.
Biasanya, pembeli dari koperasi ini adalah anggota koperasi sendiri sehingga barang yang dijual memiliki harga yang cenderung lebih murah dibandingkan toko-toko lain pada umumnya.
Adapun contoh dari koperasi konsumsi ini adalah koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi karyawan (KOPKAR), Koperasi mahasiswa/siswa, dan lainnya.
3. Koperasi Jasa
Yang dimaksud dengan pengertian koperasi jasa disini adalah jenis koperasi yang mana kegiatan di dalamnya fokus terhadap layanan atau jasa yang diberikan kepada anggota koperasi dan juga masyarakat.
Beberapa contoh layanan yang ditawarkan koperasi jasa antara lain adalah jasa asuransi, jasa angkutan, dan lainnya.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi simpan pinjam juga dikenal sebagai koperasi kredit. Pengertian koperasi simpan pinjam sendiri adalah koperasi yang dibentuk dan digunakan mengakomodasi kegiatan simpan pinjam untuk para anggotanya.
Anggota koperasi bisa meminjam uang dalam jangka pendek kepada koperasi, dan tentu saja dengan persyaratan yang mudah serta bunga yang rendah pula.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi Serba Usaha (KSU) merupakan jenis koperasi yang mana menyediakan berbagai layanan sekaligus bagi para anggotanya.
Misalnya saja bukan hanya menyediakan simpan pinjam, namun koperasi ini juga menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Bisa disimpulkan jika fungsi dan manfaat koperasi di Indonesia cukup penting, terutama bagi perekonomian masyarakat.
Pelajari Juga: Apa itu Investasi
Jika perekonomian masyarakat mendongkrak dikarenakan koperasi, secara tidak langsung ini juga akan meningkatkan perekonomian nasional.
Pengertian koperasi inilah yang wajib dipahami masyarakat sehingga semakin meningkatkan minat masyarakat untuk terjun sebagai anggota koperasi dan ikut meningkatkan perekonomian Indonesia.