Balaibahasajateng.web.id, Apa itu K3? Yuk kenali Pengertian, Jenis dan Ruang Lingkupnya – Istilah K3 pastinya sudah tidak asing lagi kita dengar. Singkatan dari Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja ini banyak kita jumpai di rumah sakit, pabrik, dan di proyek konstruksi. Bahkan, banyak bermunculan lapangan pekerjaan yang mencari tenaga ahli dibidang tersebut.
Dengan banyaknya risiko kecelakaan, pengetahuan tentang keselamatan kerja memang sangat diperlukan dalam berbagai industri. Makanya, kebutuhan tersebut menimbulkan cabang keilmuan yang dikenal dengan K3. Pemerintahpun dengan serius menindaklanjuti aturan tentang K3 tersebut.
Untuk menambah wawasan, kita akan membahas lebih jauh soal pengetian K3 beserta tujuan, ruang lingkup, dan jenis-jenis bahaya didalamnya.
Pengertian K3 secara umum
Secara etimologi, K3 adalah singkatan dari Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja. Jadi, K3 adalah suatu upaya untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan tenaga kerja khusunya dan masyarakat umumnya untuk mencapai kesejahteraan.
Sementara itu, secara keilmuan K3 dimaknai sebagai ilmu pengetahuan serta penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan saat kerja. Dalam prakteknya, K3 banyak membahas soal aturan keselamatan dan keamanan kerja di lingkungan proyek maupun institusi.
Baca Juga: 7 Unsur Kebudayaan
Pengertian K3 menurut para ahli
Pengertian K3 menurut para ahli memiliki banyak definisi. Meskipun begitu, semuanya saling melengkapi dan punya tujuan dan sasaran yang sama, yaitu melindungi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.
1. Menurut OHSAS
Menurut OHSAS 18001 : 2007, pengertian K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang-orang yang berada di lingkungan kerja tersebut.
Dari definisi tersebut, keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan bukan hanya bagi pekerja saja, tetapi juga kontraktor, pengunjung, maupun tamu yang berada dilokasi diwajibkan mengikuti prosedur K3 yang berlaku di tempat tersebut.
2. Menurut WHO
Pengertian K3 menurut WHO dan menurut ILO adalah suatu siklus rangkaian tahapan proses kerja yang harus ada di lingkungan kerja
dimulai dari tindakan promosi (promotion), pencegahan (prevention), perlindungan (protection), penempatan (placing) dan adaptasi (adaptation), serta pemeliharaan (maintenance).
Semua upaya dan proses tadi bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan pekerja dan orang-orang yang berada di lingkungan kerja tersebut, dan melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja.
3. Menurut Mathis dan Jackson
Definisi K3 dalam pandangan Mathis dan Jackson adalah kegiatan yang menjamin tercapainya kondisi kerja yang aman, melalui pembinaan, pelatihan, pengarahan, dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai peraturan yang berlaku.
Kondisi kerja yang aman menurut Mathis dan Jackson meliputi kondisi fisik dan mental. Sedangkan peraturan yang diterapkan sebagai kontrol berasal bukan hanya dari perusahaan, melainkan juga dari pemerintah, sehingga jaminan keselamatan kerja diberikan secara maksimal.
4. Menurut Ardana
Pengertian K3 menurut Ardana adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di lokasi kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat, sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.
Dengan kata lain, hubungan antara produk ekonomi dan kesehatan pekerja sangat erat hubungannya. Kebijakan di perusahaan tentang K3 selalu diterapkan dengan mekanisme yang ketat dan disiplin yang tinggi, demi keuntungan perusahaan dan pekerja yang bersifat mutualisme.
5. Menurut Mangkunegara
Pengertian K3 secara filosofi menurut Mangkunegara adalah suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja secara khusus dan manusia secara umum, serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan kesehatan tenaga kerja tentunya akan memberikan pengaruh yang besar terhadap kemakmuran. Selain menguntungkan bagi perusahaan maupun pekerja, secara tidak langsung negara memperoleh pemasukan. Karena itulah undang-undang tenaga kerja diatur oleh pemerintah.
Pelajari Juga: Pengertian Hukum menurut para ahli beserta Unsur, Tujuan dan Jenisnya
Tujuan dari K3
Dibentuknya prinsip K3 dalam dunia kerja tentunya memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Menurut UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja secara efektif.
Menurut pandangan Mangkunegara, tujuan dari kesehatan keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
1. Mendapat jaminan keamanan keselamatan dan kesehatan kerja
Cakupan jaminan K3 bukan hanya soal fisik, melainkan juga sosial dan psikologis tenaga kerja. Pasalnya, lingkungan kerja yang aman secara fisik namun mengesampingkan unsur sosial dan psikologis di lingkungan kerja tetaplah tidak ideal dan berdampak negatif.
Lingkungan kerja yang aman tentunya memberikan pengaruh yang besar dalam produktivitas kerja karyawan, sehingga kegiatan ekonomi perusahaan berjalan dengan baik.
2. Perlengkapan kerja digunakan sebagaimana mestinya
Dengan adanya K3, diharapkan penggunaan sarana dan perlengkapan kerja digunakan dengan mengikuti prosedur keamanan yang berlaku.
Sebagai contoh, masih banyak ditemukan kejadian dalam proyek konstruksi dimana pekerja ataupun pengunjung yang berada di lokasi dalam keadaan membahayakan dirinya dengan tidak menggunakan perlengkapan pengaman dengan baik. Karena itu, prosedur K3 diperlukan sebagai rambu pengingat.
3. Adanya jaminan pemeliharaan kesehatan dan peningkatan gizi pekerja
Melalui K3, diharapkan pekerja mendapatkan jaminan terhadap kesehatannya. Hal ini dinilai sangat penting, terutama untuk bidang yang memiliki risiko kesehatan terhadap pekerjanya, seperti pekerjaan di laboratorium, konstruksi bangunan, mekanik, alat berat, serta elektro dan listrik.
Jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut biasanya diatur oleh perusahaan dan disampaikan dalam berbagai bentuk, seperti tunjangan kesehatan, prosedur kerja di lapangan, serta pemberian produk yang bisa menunjang gizi karyawan.
4. Menghindari gangguan kesehatan yang disebabkan lingkungan kerja
Untuk menghindari gangguan kesehatan, pemerintah sangat serius memberlakukan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan. Tiap badan usaha harus memperhatikan standar keselamatan menurut undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan keputusan menteri.
Sebagai contoh, pemerintah membuat aturan tentang keselamatan kerja pada pengolahan gas dan minyak bumi dalam PP No. 11 tahun 1979.
Contoh lain dari aturan pemerintah perihal K3 adalah peraturan menteri, dan beberapa diantaranya adalah :
- Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja dalam Konstruksi Bangunan.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
5. Meningkatkan kegairahan dan partisipasi kerja
Aspek keamanan memang sangat penting, terutama untuk pekerjaan berisiko tinggi seperti proyek konstruksi, pertambangan, penelitian, ataupun kelistrikan. Dengan adanya prosedur K3, para pekerja mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan sehingga semangat kerjanya tinggi.
Dengan adanya semangat dan gairah kerja, kegiatan produksi dan ekonomi lainnya akan berjalan dengan maksimal, sehingga kesejahteraan para pekerja secara khusus dan warga negara secara umum dapat diperoleh dengan mudah.
Dengan kata lain, penerapan sistem K3 harus dipatuhi dan dimaksimalkan oleh perusahaan walaupun membutuhkan cost yang tinggi, karena merupakan bentuk investasi jangka panjang dan mendatangkan keuntungan.
Ruang lingkup K3
Ruang lingkup K3 bisa dibilang cukup luas. Untuk menyederhanakannya, K3 dapat dibagi kedalam 3 aspek yang harus diperhatikan karena mempengaruhi dan memiliki potensi kecelakaan kerja. Ketiga aspek tersebut adalah :
1. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan lokasi tempat berlangsungnya aktivitas kerja. Komponen yang tercakup di dalamnya bukan hanya gedung atau bangunan lokasi kerja, tetapi juga kondisi lingkungan hidup disekitar, keberadaan ventilasi, penerangan, kebersihan, dan lain-lain.
Kondisi lingkungan kerja yang tidak memadai, tidak sehat, dan jauh dari kata aman tentunya bisa berdampak buruk terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja. Ada yang berdampak langsung seperti, ada juga yang baru muncul dalam jangka waktu yang lama.
Karena itulah, pemerintah menetapkan prosedur K3 yang mengatur tentang standar keamanan lingkungan kerja. Contohnya adalah standar keamanan lingkungan di rumah sakit, daerah tambang, dan juga perkantoran di daerah industri.
2. Alat dan bahan kerja
Alat dan bahan merupakan material yang digunakan oleh pekerja dalam melakukan aktivitasnya. Karena penggunaannya yang rutin, keamanan alat dan bahan kerja harus diawasi keamanannya.
Sebagai contoh, penggunaan bahan kimia di laboratorium tentunya memerlukan perlakuan yang khusus, terutama untuk zat-zat yang berbahaya. Disinilah peran prosedur K3 digunakan sebagai upaya meminimalisir dampak dan potensi bahaya yang ada.
Pemeriksaan dan perawatan berkala perlu dilakukan terhadap alat dan bahan kerja demi keamanan dan efektifitas kegiatan pekerja.
3. Metode kerja
Metode kerja merupakan tata cara yang digunakan dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Agar tidak terjadi kesalahan terutama yang berakibat fatal, diperlukan prosedur kerja yang biasanya disebut Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tiap kegiatan perusahaan.
Contoh SOP yang diberlakukan misalnya penggunaan (Alat Pelindung Diri) APD di rumah sakit dalam menangani pasien dengan virus yang mudah menular. Sistem manajemen K3 juga mengatur jumlah jam kerja untuk mengurangi risiko kesehatan kerja karyawan.
Lihat Juga: Contoh pelanggaran HAM
Jenis bahaya dalam K3
Tidak dilaksanakannya sistem K3 di lingkungan kerja tentunya akan menimbulkan dampak bahaya yang membawa kerugian. Jenis bahaya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, antara lain :
1. Bahaya ergonomi
Bahaya ergonomi merupakan bahaya yang berasal dari ketidaksesuaian antara fasilitas ataupun desain alat dengan kapasitas pelaku kerja. Bahaya ini diindikasikan dengan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pekerja selama melakukan aktivitasnya.
Contohnya adalah gerakan repetitif (berulang-ulang) atau posisi yang menetap berjam-jam selama melakukan satu pekerjaan akan membuat pekerja mengalami nyeri sendi ataupun pegal-pegal.
2. Bahaya psikologis
Bahaya psikologis dapat muncul ketika beban kerja, jenis pekerjaan, dan jadwal yang diberikan menimbulkan tekanan stress kepada pekerja. Walaupun tidak kelihatan secara kasat mata, bahaya psikologis memiliki dampak yang sama beratnya dengan kerusakan fisik.
Sistem K3 dibuat salah satunya dengan tujuan agar beban dan waktu kerja tidak memberikan dampak psikologis yang membahayakan pekerja.
3. Bahaya biologi
Bahaya biologi dapat berasal dari mikroorganisme yang tidak terlihat dengan mata telanjang ataupun virus yang mudah menular. Bahaya ini merupakan jenis bahaya K3 yang paling dikhawatirkan muncul dalam ruang lingkup pekerja bidang kesehatan.
Contohnya sekarang ini, dimana pandemi virus corona menjadi salah satu penyebab dari banyak kematian tenaga kesehatan di seluruh dunia.
4. Bahaya fisika
Bahaya fisika dapat muncul dari hasil operasi suatu instrumen atau mesin dalam lingkungan kerja. Contohnya adalah suara bising dari mesin yang dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan pendengaran.
Selain itu, bahaya fisika juga dapat disebabkan oleh radiasi sinar yang merusak jaringan tubuh, vibrasi alat yang membuat mual hingga gangguan pembuluh darah, juga suhu lingkungan ekstrem yang mempengaruhi kesehatan fisik pekerja.
5. Bahaya kimia
Bahan kimia yang bersifat toksik, korosif, ataupun karsinogen tentunya berdampak buruk bagi kesehatan. Bila melebihi ambang batas atau paparan yang terlalu sering, tentu akan menyebabkan kerusakan kesehatan dan memicu penyakit pada manusia.
Peran K3 adalah memperkecil peluang bahaya kimia terjadi. Karena itu, selalu diberikan prosedur yang ketat dalam penggunaan bahan-bahan kimia terutama untuk pekerja yang sehari-hari menggunakannya selama bekerja.
Baca Juga:Pengertian Keluarga beserta Fungsi, Peran, ciri dan Jenisnya
Demikianlah tadi pembahasan lengkap pengertian K3 menurut para ahli, tujuan terbentuknya, serta ruang lingkup dan jenis bahayanya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kamu