Jangan Kaget! Ini Dia Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) serta Ciri ciri dan Macamnya

pengertian ham

Balaibahasajateng.web.id, Pengertian HAM serta Ciri ciri dan Macamnya – Hak Asasi Manusia atau yang dikenal dengan HAM adalah hak fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dimanapun dia berada. Hak tersebut pun sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak saat dilahirkan ke bumi, dan sudah diwariskan oleh Sang Pencipta.

HAM mulai ramai menjadi topik utama di dalam kehidupan sejak beberapa dekade yang lalu. Topik ini mulai ramai menjadi bahan perbincangan karena adanya harapan dari masyarakat luas agar setiap manusia bisa mendapatkan dan memperjuangkan hak asasinya dengan adil.

Konsep HAM juga mulai ramai menjadi bahan perdebatan, sejak ditemukannya beberapa kasus pelecehan hak yang menyebabkan banyak terjadinya penyimpangan adab dan pelanggaran HAM yang paling mendasar.

Pengertian HAM

Kepanjangan dari kalimat “Hak Asasi Manusia” secara umum sendiri sudah sarat akan makna yang dapat dijelaskan dari setiap suku katanya. “Hak” mempunyai arti sebagai kuasa dan kemilikan. Sementara “Asasi” artinya adalah sebagai hal yang bersifat fundamental atau mendasar.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya pengertian HAM berdasarkan kepanjangan dari kalimatnya adalah, hal mendasar yang dimiliki atau dikuasai oleh setiap manusia.

Dan karena hal tersebut, hak asasi pada setiap manusia tidak dapat direnggut oleh siapapun yang ingin melakukannya. Sekalipun hal tersebut dilanggar, akan ada konsekuensi hukuman berat yang harus diberikan sebagai hukuman.

Baca Juga: 6 Pengertian Komunikasi yang Efektif (Beserta Ragam pendukungnya)

Pengertian Menurut Para Ahli

Secara universal sudah diketahui bahwa pengertiannya adalah suatu hak yang dimiliki oleh setiap individu yang hidup di dunia tanpa melihat ras, kulit, agama, warna kulit, kewarganegaraan dan lainnya. Lalu bagaimanakah pengertian HAM menurut para ahli?

  • Pengertian HAM Menurut Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo yang merupakan seorang pakar politik dan dulu juga pernah menjadi salah satu anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengutarakan pendapatnya mengenai definisi HAM.

Secara universal atau umum, HAM adalah hak paling mendasar yang dimiliki setiap makhluk manusia saat terlahir di dunia tanpa memandang adanya perbedaan ras, kelamin, agama, etnik, kewarganegaraan dan jenisnya yang lain

  • Pengertian HAM Menurut John Locke

Diambil dari unlhumanrights.org, John Locke berpendapat HAM adalah hak mendasar sebagai kudrat yang sudah diberikan Tuhan kepada umatNYA sejak lahir di dunia. Oleh karenanya, tidak boleh ada jenis kekuasaan apapun yang dapat merampas hak tersebut.

John Lock juga menjelaskan bahwa setiap umat Tuhan yang dilahirkan di dunia ini terlahir dengan membawa sifat yang alamiah dan suci tanpa membawa atribut apapun seperti politik. Sehingga hak alamiah tersebut yang harus selalu dilindungi sesuai kodratnya.

  • Pengertian HAM Menurut Jan Materson

Jan Materson merupakan seorang anggota dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB. Pernyataan ini dikutip saat berjalannya pertemuan Teaching Human Rights, United Nations.

Beliau menjelaskan bahwa HAM adalah suatu hak fundamental yang sudah ada dan melekat erat tanpa dapat dipisahkan dari diri setiap manusia. Dan tanpa hak tersebut, manusia tidak akan mungkin dapat menjalani hidupnya sebagai seorang manusia.

  • Pengertian HAM Menurut Koentjoro Poerbopranoto

Menjelaskan dari isi Declaration del’Homme er du Citoyen, HAM adalah hak paling mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya. Sehingga kesucian hakikatnya sebagai manusia tidak dapat dipisahkan dari hak asasi tersebut.

  • Pengertian HAM Menurut PBB

PBB menjelaskan pendapatnya bahwa HAM adalah suatu hak yang paling hakiki dari setiap manusia untuk menjadi suatu hak untuk tidak dilakukan penahanan, penyiksaan dan hukuman.

Pelajari Juga: Pengertian Hukum Menurut para ahli

Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia mempunyai beberapa ciri-ciri khusus yang secara tidak langsung akan mencerminkan pengertian dari HAM itu sendiri. Berikut adalah ulasan mengenai beberapa ciri-ciri dari HAM yang dapat disimak.

  • HAM Mempunyai Sifat Yang Hakiki Dan Abadi

Pada dasarnya adalah setiap manusia memiliki hak-hak yang sudah dibawa sejak lahir, dan menjadikannya sebagai sifat yang akan selalu ada dan kekal selama manusia hidup.

  • HAM Mempunyai Sifat Yang Universal Bagi Seluruh Umat

HAM mempunyai sifat yang universal bagi setiap manusia. Secara sederhananya adalah manusia yang hidup di dunia otomatis akan memiliki hak asasi dengan tanpa pengecualian dan tanpa memandang suku, agama, ras, usia dan jenisnya yang lain.

  • HAM Mempunyai Sifat Yang Akan Selalu Ada dan Tidak Dapat Dirampas

Ciri -ciri dari HAM selanjutnya adalah sifatnya yang akan selalu ada dan tidak dapat dirampas oleh siapapun. Secara sederhananya dapat dijelaskan bahwa Hak asasi setiap orang tidak dapat dirampas secara sepihak begitu saja oleh siapapun hingga tutup usia.

  • HAM Mempunyai Sifat Yang Solid Dan Tidak Dapat Dibagi

Selain memiliki sifat yang akan selalu ada dan hakiki serta universal, HAM juga mempunyai sifat yang solid dan tidak dapat dibagi-bagi. Pengertiannya adalah, setiap manusia berhak memiliki keseluruhan haknya secara solid dan utuh.

Dan beberapa contoh yang dapat digambarkan dari pernyataan tersebut adalah, manusia berhak mendapatkan hak hidupnya, juga mendapatkan hak pendidikan yang dibutuhkan, hak untuk berpolitik dan jenisnya yang lain

Macam-Macam HAM

1. HAM Berdasarkan Peraturan Hak Asasi Manusia Internasional

HAM mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, dan mempunyai jenis yang bermacam-macam.

Berdasarkan Peraturan Hak Asasi Manusia Internasional, dibedakan menjadi 2 instrumen yaitu:

  • Kovenan International (The International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights / ICESCR)

Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Hak Sosial dan Hak Budaya

  • Kovenan International (The International Covenant on Civil and Political Rights / ICCPR)

Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik

2. HAM Secara Umum

Hak Asasi Manusia terbagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan ketentuan dan implementasinya seperti didalam uraian berikutnya.

Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Adalah Hak Asasi Manusia yang berkaitan langsung dengan kebebasan melakukan kepentingan pribadi.

Contoh dari kegiatan Personal Rights dan implementasinya adalah:

  • Hak untuk melakukan kegiatan pribadi dengan bebas dan bertanggung jawab
  • Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat
  • Hak untuk melakukan kegiatan organisasi dan berkumpul
  • Hak untuk menjalankan agama sesuai dengan pilihan pribadi

Hak Asasi Ekonomi (Poverty Rights)

Adalah Hak Asasi yang berkaitan dengan kebebasan melakukan kegiatan ekonomi

Contoh dari kegiatan Proverty Rights dan implementasinya adalah:

  • Hak untuk melakukan kegiatan jual beli secara bebas
  • Hak untuk melakukan perjanjian kontrak tanpa tekanan dan paksaan
  • Hak untuk melakukan kesepakatan hutang piutang secara individu
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang diinginkan
  • Hak untuk memiliki benda yang bernilai

Hak Asasi Untuk Berpolitik (Political Rights)

Adalah Hak Asasi yang berkaitan dengan kebebasan melakukan kegiatan politik

Contoh dari kegiatan Political Rights dan implementasinya adalah:

  • Hak untuk dapat dipilih dan memilih dalam kegiatan pemilihan umum
  • Hak untuk mengikuti kegiatan dalam pemerintahan
  • Hak untuk membangun suatu partai dan organisasi politik dengan bebas
  • Hak untuk merancang suatu petisi secara bebas

Hak Asasi Dalam Ranah Hukum (Legal Equality Rights)

Adalah Hak Asasi yang berkaitan dengan mendapatkan kesetaraan dimata hukum dan pemerintahan

Contoh dari kegiatan Legal Equality Rights dan implementasinya adalah:

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan, perlindungan, pelayanan dan posisi yang adil di depan hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil

Hak Asasi Sosial & Budaya (Social & Cultural Rights)

Adalah Hak Asasi yang berkaitan dengan kebebasan menjalankan kehidupan sosial dan bermasyarakat.

Contoh dari kegiatan Social & Cultural Rights dan implementasinya adalah:

  • Hak untuk mendapatkan kebebasan memilih pendidikan yang sesuai dengan keinginan.
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dalam pembelajaran
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat sesuai dengan pilihan pribadi

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Adalah Hak Asasi yang berkaitan dengan mendapatkan perlakukan tata cara yang sama dalam peradilan.

Contoh dari kegiatan Procedural Rights dan implementasinya adalah:

  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam kegiatan pengadilan
  • Hak untuk mendapatkan kesetaraan hukum saat diadakan penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan, penyelidikan dan penahanan di mata hukum.

Lihat Juga: Sepak Bola: Pengertian, Sejarah, Organisasi, Teknik dasar dan Peraturan

Undang-Undang Tentang HAM

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan demokrasi serta kesetaraan. Menurut UU No 39 Tahun 1999 mengenai undang-undang yang mengatur tentang HAM, ada beberapa pasal yang mengulas dengan lengkap ketentuannya.

1. Pasal 27 Mengatur Tentang Hak Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak

  • Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas dasar kemanusiaan
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan cara yang sah menurut hukum dengan tidak melanggar hak asasi orang lain

2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

  • Setiap orang berhak memiliki dan membangun suatu keluarga dan meneruskan garis keturunan dengan perkawinan yang di sahkan.
  • Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup serta tumbuh kembangnya, serta berhak atas pemberian perlindungan yang berasal dari kekerasan dan diskriminasi. Negara menjamin hal ini.

3. Pasal 28C Mengatur Tentang hak Memperoleh Pendidikan

  • Negara memahami kebutuhan yang paling mendasar / hak asasi manusia tentang pengembangan diri. Artinya negara memberikan jaminan untuk setiap hak asasi setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.
  • Setiap orang mempunyai hak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk dapat membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

  • Setiap orang mempunyai hak atas jaminan pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa di dalam pemerintahan
  • Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

  • Setiap orang bebas untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali.
  • Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan meyakini kepercayaannya masing-masing, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  • Setiap orang bebas untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat.

6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

Setiap orang mempunyai hak untuk melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mempunyai hak untuk mencari, mendapatkan, memiliki, menyimpan mengolah serta menyebarkannya dengan bertanggung jawab.

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Sama halnya seperti negara-negara lain, di Indonesia juga tidak lepas dari maraknya kasus pelanggaran-pelanggaran HAM yang cukup menghebohkan bangsa.

Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:

1. Kasus Pembunuhan Aktivis Munir

Munir adalah aktivis HAM di Indonesia yang cukup terkenal pada masanya. Selain itu aktivis ini juga turut andil sebagai pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan).

Beliau meninggal dengan cara diracun dengan menggunakan racun arsenic yang diberikan dalam dosis tinggi saat sedang menuju Amsterdam di atas pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974.

Kasus tersebut sempat menghebohkan Indonesia, mengingat Munir adalah salah satu tokoh HAM berskala dunia. Organisasi HAM di Indonesia akhirnya membawa kasus ini ke Komisi HAM PBB untuk meminta keadilan atas kasus tersebut.

2. Kasus Kerusuhan di Timor-Timur Setelah Referendum 1999

Timor Leste adalah salah satu provinsi di NKRI sampai dengan tahun 1999, tetapi pada referendum yang dilakukan di tahun tersebut, akhirnya Timor Leste memisahkan diri dari NKRI.

Terbitnya referendum tersebut menimbulkan gejolak sosial yang hebat, hingga akhirnya kerusuhan massal dan pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut tidak dapat dihindari, termasuk pembakaran di kota Dili.

Menurut KPP HAM, kasus Timor-Timur ini merupakan kasus pelanggaran HAM yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.

3. Kasus Pembunuhan Aktivis Buruh Marsinah

Marsinah adalah aktivis buruh dan karyawan dari perusahaan PT CPS, saat itu dia ditemukan terbunuh di Dusun Jegong, Nganjuk, Jatim tanggal 9 Mei 1993.

Wafatnya Marsinah diduga keras karena hubungannya dalam aksi demo buruh terhadap PT CPS pada tanggal 3 & 4 Mei 1993.

Tanggal 30 September 1993, dibentuklah tim khusus untuk penyelidikan kematiannya. Dari hasil investigasi tersebut, terdapat 10 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dari hasil persidangan semua tersangka tersebut dinyatakan bebas karena tidak cukupnya bukti. Hasil sidang tersebut menimbulkan ketidakpuasan yang meluas di masyarakat kala itu.

4. Kasus Tanjung Priok tahun 1984

Pada tanggal 12 September 1984, terjadi bentrokan hebat di Tanjung Priok yang mengakibatkan jumlah korban yang jatuh ada sekitar 79 orang. 54 orang korban luka-luka dan 24 orang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menduga ada pelanggaran Ham yang cukup berat karena adanya unsur pembunuhan kilat, penangkapan, penyiksaan, dan penghilangan orang dengan paksa.

Baca JugaSebutkan dan Jelaskan Teknik Dasar Bola Voli

Pengertian HAM secara umum dapat dijelaskan dari setiap suku katanya yaitu “Hak” yang mempunyai arti sebagai kuasa dan kepemilikan. Sementara “Asasi” artinya adalah sebagai hal yang bersifat fundamental atau mendasar.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian HAM berdasarkan kepanjangan kalimat namanya adalah, “hal mendasar yang dimiliki atau dikuasai oleh setiap manusia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *