Pengertian dan Jenis Norma dalam Masyarakat

jenis norma

Balaibahasajateng, Pengertian dan Jenis Norma dalam Masyarakat – Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai jenis norma yang berlaku di masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita tidak dapat terlepas dari norma-norma yang melekat dalam masyarakat.

Kali ini kita akan membahas mengenai jenis norma secara ringan dan mudah dipahami. Namun sebelum kita membahasnya lebih jauh, alangkah baiknya kita mengetahui beberapa penjelasan berikut ini.

Pengertian Norma

Norma adalah seluruh kaidah dan aturan-aturan yang diterapkan melalui lingkungan baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akibat dari pelanggaran norma adalah sanksi. Ada atau tidaknya norma yang berlaku dalam tatanan kehidupan akan berdampak bagaimana seseorang berperilaku. Berikut ini adalah pengertian norma menurut ahli.

Siapa yang tidak kenal dengan seorang ahli filsafat bangsa Yunani bernama Aristoteles dalam bukunya Politics yang menyebutkan bahwa manusia adalah zoon politicon yang artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama dalam tatanan masyarakat.

Manusia pada dasarnya mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan, harapan dan tujuan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut

  1. Kepentingan umum, terdiri atas :
    a. kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain;
    b. kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
  2. Kepentingan masyarakat, terdiri atas :
    a. kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban;
    b. kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;
    c. masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi;
    d. kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial;
    e. kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;
    f. kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
  3. Kepentingan pribadi, terdiri atas :
    a. kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ;
    b. kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;
    c. kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda.

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan akan menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma.

Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106 – 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya.

Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau perempuan, semuanya memerlukan hukum. Setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifatnya.

Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam setiap masyarakat tentu berbeda-beda. Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Sekarang, coba rumuskan pengertian norma menurut kalian! Tempelkanlah hasil rumusan kalian pada dinding kelas. Bandingkan hasil rumusan kalian dengan teman. Diskusikan kekuatan rumusan kalian dari teman kalian.

Apakah kalian tahu tentang macam-macam norma yang berlaku di masyarakat? Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas berbagai macam. Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai penggolongan norma yang dapat dibedakan atas empat macam norma, yaitu norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.

Baca juga: Perbedaan Etika dan Moral

Macam-macam Norma

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Hati nurani akan menghasilkan akhlak dan perilaku yang baik. Dengan nurani seseorang dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah.

Norma kesusilaan merupakan bagian dari norma dan peraturan yang tidak tertulis, yang pelaksanaanya berdasarkan hati nurani. Norma kesusilaan merupakan norma paling tua yang lahir bersamaan dengan diciptakannya manusia pertama kali yakni nabi Adam. Norma kesusilaan terdapat di dalam jiwa setiap manusia.

Sebagai contoh, ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya jauh di dalam hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik tanpa melakukan penyimpangan. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan dan menerapkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.

Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun. Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan.

Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang yang jatuh atau tertinggal di tempat umum seperti di halte, di stasiun, dan di tempat-tempat umum lainnya.

Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan maupun karena tahu menyontek itu perbuatan salah karena itu hati nurani selalu bersuara untuk memihak pada kebenaran.

Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”.Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”.

Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antar manusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan.

Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut, nuraninya meronta karena apa yang dilakukan bertentangan dengan hati nurani.

Lihat Juga: Pengertian Etika Beserta Contoh, Ciri ciri dan Manfaatnya

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan merupakan sekumpulan peraturan yang sosial yang mengarah pada cara seseorang berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.

Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan dan jangka waktu.

Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antar manusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.

Baca juga: Proses Interaksi Sosial Asosiatif

Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *